Reporter : Nisya
OKI, Mattanews.co – Berhasil ungkap kasus pedofilia jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan amankan seorang pelaku yang berinisial AR (27), warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya yang tega menyodomi seorang anak laki-laki di bawah umur dengan usia 10 tahun hingga berkali-kali.
Hal ini diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sampai saat ini, pelaku juga sudah melakukan aksi bejatnya tersebut di berbagai lokasi seperti pinggir sungai, sawah, kebun dan dalam rumah, bahkan gorong-gorong bawah jembatan area persawahan.
Pelaku yang kesehariannya bekerja mencari barang rongsokan ini sedikitnya telah 10 kali melakukan sodomi terhadap korbannya RY yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Hingga akhirnya, perilaku bejatnya ini terungkap.
Menurut cerita, pria yang kesehariannya ini diketahui pernah menjalani hidup berumah tangga selama 11 bulan tersebut terbongkar setelah korban yang sempat hilang selama dua hari dibawa pelaku, dan sekembalinya ke rumah dan ditanya orangtuanya, bocah (10) tahun tersebut mengakui bahwa ia telah disodomi oleh pelaku.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra di dampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika, saat press release di Mapolres OKI, Senin (30/09/2019) menjelaskan, mulanya pihaknya mendapat laporan tentang adanya dugaan pencabulan terhadap anak usia 10 tahun di Lempuing Jaya.
“Atas laporan tersebut, kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan pada hari yang sama juga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AR di rumahnya. Tetapi sebelum tertangkap, mungkin karena telah dapat kabar hingga bersangkutan sudah bersiap – siap untuk melarikan diri,” ungkapnya.
Untuk kronologis kejadian terakhir dilakukan oleh tersangka, kata dia lagi, pada Jumat (13/09/2019) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku bertemu dengan korban di tengah jalan, lalu diajak makan, main Play Station dan iming-imingi uang. Hingga selama dua hari, yaitu Sabtu-Ahad, korban bersama pelaku.
“Di sela selama dua hari ini, pelaku cabuli (sodomi – red) korban sekira pukul 20.00 WIB di gorong-gorong bawah jembatan area persawahan. Dan setelah ditangkap, menurut pengakuan pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban di lokasi berbeda-beda,” ujar dia.
Sambungnya, masih 7 kali perbuatan itu sebelumnya dilakukan kepada korban namun tidak mau menceritakan, akan tetapi 3 kali terakhir ini, saat dikembalikan oleh pelaku pada hari Ahad, orangtuanya yang curiga lalu bertanya dan menginterogasi korban. Hingga korban pun mengakui aksi bejat pelaku terhadap dirinya.
“Pada saat dicabuli, korban diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Kalau korban cerita kepada orang lain maka akan dibunuh, sehingga anak kecil ini 7 kali kejadian sebelumnya tidak berani mengaku dan bercerita kepada siapapun. Mungkin karena tidak pulang selama dua hari serta dipaksa orangtuanya akhirnya mengaku,” tandas dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sampai dengan kemarin, korbannya hanya 1 orang anak saja. Dan karena menyukai korban sehingga melampiaskan nafsunya. Lanjut dia, pelaku sudah menikah namun belum punya anak, dan saat ini hubungan dengan istrinya sedang pisah ranjang.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Selfy














