MATTA OPINI

Perjuangan Masyarakat Membalong dalam Menuntut Hak dan Keadilan Atas Tata Kelola Perkebunan Sawit PT Foresta Lestari Dwikarya

×

Perjuangan Masyarakat Membalong dalam Menuntut Hak dan Keadilan Atas Tata Kelola Perkebunan Sawit PT Foresta Lestari Dwikarya

Sebarkan artikel ini
Andika Widiyanto Mahasiwa Magister Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM. (Ist)

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dinamika dalam proses pengelolaan lingkungan yang melibatkan beragam aktor dalam perebutan benefit yang didapatkan dari sumber daya alam, nampaknya menjadi isu yang menarik untuk dianalisa. Terutama melihat bagaimana ‘struggling’ yang dihadapi oleh masyarakat yang menempati wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah. Seperti yang terjadi di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung misalnya.

Potensi yang besar yang dimiliki oleh lahan di Belitong untuk ditanami sawit, nampaknya menjadi pengharapan lainnya selain pertambangan timah yang dapat dirasakan manfaat ekonominya oleh masyarakat. Namun, konflik yang terjadi belakangan ini yang melibatkan warga Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung menandakan beberapa hal problematis dalam dinamika tata kelola perkebunan sawit. Terutama, mengenai regulasi terkait dengan skema penerapan Plasma dan CSR (Corporate Social Responsibility) atas perkebunan sawit.

Oleh karena itu, penting untuk mengulas bagaimana Plasma dan CSR atas perkebunan sawit masih menjadi hal yang problematis dan belum jelas dalam implementasinya. Dalam konteks ini, tulisan ini akan mengulas bagaimana dinamika konflik yang terjadi antara masyarakat Kecamatan Membalong sebagai bentuk perjuangan mereka atas hak Plasma dan CSR perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Foresta Lestari Dwikarya.

Berdasarkan data Walhi Bangka Belitung, luas wilayah sengketa dengan Perusahaan kebun
sawit dari tahun 2018 hingga 2023 diperkirakan mencapai 3.770 Hektare. Luas lahan tersebut
tersebar di Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, dan
Kabupaten Bangka Barat. Adapun konflik perkebunan sawit itu sendiri terdapat sekitar 11
kasus yang melibatkan 11 perusahaan sawit dengan jumlah 25 desa terdampak, termasuk kasus yang baru-baru ini terjadi yang melibatkan PT Foresta Lestari Dwikarya.

Konflik ini terjadi karena adanya ekspansi yang dilakukan oleh pihak Perusahaan yang merambah wilayah kelola masyarakat, diantaranya wilayah rimbak dan hutan kampung, belukar (hutan) lama, termasuk wilayah adat. Selain itu, konflik terjadi juga dikarenakan Perusahaan sawit di Bangka Belitung tidak mematuhi kewajiban Plasma dan CSR. Serta adanya indikasi penggunaan lahan diluar HGU oleh Perusahaan sawit.

Menurut Jessix Amundian, konflik agraria yang terjadi di Bangka Belitung terjadi karena tata kelola sumber daya alam dalam sektor perkebunan sawit masih buruk. Tulisan ini akan menggunakan framework ‘Political Ecology’ yang diulas oleh Arturo Escobar (2006) yang melihat bahwa dinamika perubahan ekologi terjadi bukan hanya dipengaruhi oleh aktivitas alamiah yang membentuk perubahan ekologis.

Akan tetapi terdapat faktor ataupun motif ekonomi dan kultural. Dalam dinamika ini, perjuangan masyarakat Membalong kemudian menggambarkan bahwa ‘popular kontrol’ (Willy P. Samadhi, 2021) sebagai bagian dari tuntutan atas hak-hak mereka dalam menuntuk keadilan atas distribusi benefit dari regulasi ‘plasma sawit’ yang dikelola oleh perusahaan.

Menurut Arturo Escobar (2006) dalam tulisannya ‘Difference and Conflict in the Struggle Over Natural Resources: A Political Ecology Framework’ menjelaskan bahwa eskalasi konflik yang meningkat dalam tata kelola sumber daya alam terjadi karena tiga alasan, yakni ekonomi, ekologi, dan kultural.

Dalam ketiga aspek ini Escobar menilai pentingnya aspek relasi dan akses yang tidak timpang dan merata dalam distribusi manfaat atau benefit atas sumber daya alam, yang kemudian dikaitkan dengan konteks ini adalah perkebunan sawit di Bangka Belitung.

Konflik yang terjadi antara Masyarakat Membalong dengan Perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya menandakan bahwa tata kelola dan distribusi benefit atas perkebunan sawit masih belum jelas dan belum dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat Membalong.

Protes yang dilakukan masyarakat Membalong adalah menuntuk keadilan atas hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat Membalong atas skema kebijakan plasma dan CSR oleh PT Foresta Lestari Dwikarya.

Hal ini menjadi bagian penting bagi negara yang menganut sistem demokrasi, dalam tulisan Willy (2021 : 11) Josiah Ober (2008) menjelaskan bahwa dinamika demokrasi tidak terbatas seperti yang dijelaskan oleh Schumpeter dimana kontrol politik hanya ada pada saat pemilihan umum dan setelah itu nasib demokrasi diserahkan pada politisi yang terpilih secara prosedural.

Akan tetapi, senada dengan konsep Beetham dimana Ober menjelaskan bahwa dalam rezim demokrasi, rezim demos-lah yang berkuasa. Demos yang diartikan sebagai rezim kolektifitas yang melakukan kontrol atas kekuasaan. Kapasitas kolektiflah yang kemudian mempengaruhi perubahan-perubahan kebijakan di ranah politik, kapasitas kolektif inilah yang disebut sebagai ‘popular kontrol’.

Popular kontrol yang membangun kapasitas kolektif antara masyarakat Membalong, kawan-kawan aktivis dari berbagai NGO, bahkan akademisi merupakan langkah taktis dan strategis untuk menciptakan dan mendorong perubahan atas keputusan politik dalam menjalankan kebijakan Plasma dan CSR oleh Perusahaan perkebunan sawit sebagai bagian dari hak dan keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat Membalong.

IKPB (Ikatan Keluarga Pelajar Belitong) cabang Yogyakarta sebagai bagian dari Masyarakat Belitong melakukan diskusi publik sebagai bentuk sikap atas konflik warga Membalong dan PT Foresta Lestari Dwikarya dengan hasil dan sikap pernyataan yang menyatakan bahwa:

  1. Dalam konteks protes dan aksi perusakan yang dilakukan oleh 11 orang warga Membalong IKPB memahami dalam konteks bahwa hal ini merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat yang tidak dipenuhi hak-hak mereka terkait dengan regulasi Plasma dan CSR.
  2. Meminta kepolisian untuk membebaskan 11 orang yang ditangkap atas dasar restorative justice.
  3. Menyatakan sikap kekecewaan kepada PT Foresta Lestari Dwikarya yang berlarut-larut tidak memenuhi amanat undang-undang untuk memberikan hak masyarakat, yaitu kebun Plasma 20% dari total luas HGU.
  4. Menuntut ATR/BPN untuk membuka data dan informasi HGU milik PT Foresta Lestari Dwikarya sebagai bentuk transparansi public dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan dugaan bahwa terdapat kebun sawit PT. Foresta yang terletak di luar HGU dan mengembalikannya kepada negara untuk dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.
  5. Menyesalkan komunikasi public dari pemerintah daerah yang tidak memiliki sensitivitas krisis dan cenderung menyudutkan dan menyalahkan Masyarakat.
  6. Menyesalkan pejabat publik dan wakil rakyat baik di Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI yang terkesan bungkam dan pasif, padahal seharusnya mewakili aspirasi politik Masyarakat Membalong.
  7. Menuntut Pemerintah Daerah membentuk lembaga independent yang diisi oleh
    keterwakilan dari pemerintah, tokoh adat, wakil Masyarakat, dan akademisi untuk
    mengawal dan memastikan konflik selesai dan tuntutan Masyarakat terpenuhi.

Dalam tuntutan tersebut dapat terlihat bagaimana relasi yang timpang antara pemerintah dan Perusahaan, dengan masyarakat Membalong. Hal ini karena pihak PT Foresta Lestari Dwikarya yang diduga dapat dengan mudah melakukan ekspansi atau perluasan perkebunan sawit dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban Plasma dan CSR.

Kemudian pemerintah daerah, DPRD, dan DPR RI yang dianggap abai dan tidak mengedepankan aspek kesejahteraan dan keadilan bagi Masyarakat Membalong.

Dalam tulisan (Mehlum, et.al, 2005) menjelaskan bahwa kualitas institusi (dalam hal ini pemerintah) akan menentukan apakah wilayah dengan kekayaan sumber daya alam akan menjadi ‘pemenang’ atau justru pecundang. Dalam konteks konflik yang terjadi antara PT Foresta Lestari Dwikarya dan masyarakat Membalong, terlihat bagaimana konflik ini terjadi karena kapasitas institusi pemerintah yang lemah yang kemudian memicu konflik yang terjadi antara Masyarakat dengan Perusahaan.

Oleh karena itu, Masyarakat Membalong yang menganggap bahwa wilayah geografis mereka yang memiliki potensi pertambangan, perkebunan sawit, dan sebagainya haruslah memberikan dampak atas peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi Masyarakat sekitar.

Upaya ‘kontrol popular’ atau membangun kapasitas kolektif antar aktor dalam menuntut perubahan politik dan kejelasan aturan mengenai Plasma dan CSR perkebunan sawit merupakan bagian penting yang mengingatkan kita ditengah nuansa demokrasi yang massif, namun belum substantif. Belum
substantif dikarenakan nilai-nilai demokrasi di Indonesia saat ini hanya massif dalam hal
prosedural terkait dengan kontestasi dalam pemilihan umum, namun pasca terpilihnya aktor politik tersebut justru masih belum memberikan dampak yang signifikan atas penegakan hak, kesejahteraan, dan keadilan bagi Masyarakat, dalam hal ini adalah konteks konflik antara masyarakat Membalong dengan PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Konflik ini menggambarkan secara mikro bagaimana demokarasi di Indonesia perlu untuk membangun kapasitas kolektif untuk melakukan perubahan-perubahan politik yang tidak hanya sebatas prosedural, namun substansial. Terkait dengan tata kelola sumber daya alam, dalam ‘framework’ Political Ecology penting untuk mengedapankan distribusi yang merata dalam aspek ekonomi, mitigasi perubahan ekologis, dan resiko atau dampak yang akan dihasilkan dalam aspek kultural.

Ketiga aspek ini yang kerapkali diabaikan sehingga memicu terjadinya konflik sumber daya alam. Oleh karena itu, institusi pemerintah juga memerankan peran penting untuk menjadikan sumber daya alam di suatu wilayah menjadi sebuah ‘anugerah’ bukan ‘kutukan’, sehingga pentingnya aspek transparansi, akuntabel, dan responsible dari pemerintah. (*).