MATTANEWS.CO, PALI – Polemik aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah birokrat senior dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terbuka dukung uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terhadap UUD 1945.
Dukungan itu tertuang dalam perkara nomor 174/PUU-XXIV/2026. Fokus gugatan: aturan mutasi pasca-pengabdian minimal 10 tahun dinilai bertentangan dengan Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 tentang perlindungan HAM.
*Minta Mutasi 2–5 Tahun, Bukan 10 Tahun*
Para pemohon minta penegasan Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN. Mereka usulkan ruang mutasi dengan alasan pribadi atau keluarga dengan masa pengabdian lebih realistis: paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, bukan tunggu 10 tahun.
Tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus mantan Asisten II Pemkab PALI, Husman Gumanti, S.E., M.Si., dukung penuh langkah hukum ini. Ia nilai kebijakan sekarang kurang beri ruang keseimbangan antara tugas negara dan kesejahteraan keluarga.
“Seharusnya BKN dan KemenPAN-RB melindungi dan mendukung kesejahteraan pegawai beserta keluarganya. Kebijakan mutasi harus disusun dengan pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Husman, Senin 15/06/2026.
*“Tak Sejalan Nilai Kemanusiaan”*
Husman tegaskan kebijakan birokrasi tak boleh abaikan realitas sosial dan moral. Ia soroti dampak psikologis ketika ASN terpaksa pisah dari keluarga sangat lama akibat regulasi mutasi kaku.
“Pada prinsipnya, memisahkan suami dan istri dalam waktu yang sangat lama itu tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memahami dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan ini dalam proses persidangan,” tegasnya.
Ia himbau BKN dan MenPAN-RB lebih cermat susun kajian kebijakan. Setiap regulasi hajat hidup ASN harus timbang dampak komprehensif, bukan cuma administratif tapi juga sosiologis.
“Regulasi pemerintah pusat seyogianya mencerminkan perlindungan bagi abdi negara. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya memacu kinerja justru menjadi penghambat harmoni rumah tangga dan kesejahteraan psikologis pegawai,” tambahnya.
Dukungan birokrat senior ini diharapkan jadi pertimbangan strategis Majelis Hakim Konstitusi. Publik menanti putusan MK yang bisa beri rasa adil bagi ASN se-Indonesia, termasuk Sumsel, agar mengabdi tanpa korbankan keutuhan keluarga.














