BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Setahun Perkara Jalan Ditempat, Ini Kata Kasubdit Polda Sumsel

×

Setahun Perkara Jalan Ditempat, Ini Kata Kasubdit Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menanggapi adanya berkas laporan dugaan pemalsuan dokumen, yang dilaporkan LT (48), pada tanggal 18 Agustus 2022 silam ke Polda Sumsel ‘mandek’ alias jalan ditempat, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika masih dalam tahap penyidikan, Kamis (7/9/2023).

“Saat ini penanganan perkaranya sedang melengkapi pemeriksaan tahap penyidikan,” ungkap Kompol Agus Prihadinika, ketika dihubungi melalui selular.

LT (45), melalui penasehat hukumnya, Romziah dan Hj Riana Sari meminta penyidik Polda Sumsel untuk segera melimpahkan berkas yang telah dilaporkan kliennya, atas dugaan dokumen palsu yang dilakukan MR, saat berada di Jalan Pengeran Raru Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (26/7/2022).

“Laporan kami tanggal 18 Agustus 2022 lalu, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut. Kami tidak tahu apa kendalanya dan apa yang jadi masalahnya, sehingga laporan kami tersendat di tengah jalan,” ungkap Hj Riana, ketika disambangi di Kantor Hukum Samudra, Jalan Proklmasi Kampus Palembang.

Riana menjelaskan, terakhir komunikasi dengan penyidik pada 13 Maret 2023 lalu.

“Kami sudah menghadirkan saksi, penyidik pun sudah melakukan gelar dengan mengundang kami, bahkan gelar eksternal pun telah dilakukan untuk penetapan tersangka. Anehnya, saat ini MR belum juga ditahan,” tuturnya.

Riana menjabarkan, terungkapnya pemalsuan dokumen ini, saat MR mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

“Dari gugatan tersebut, terungkaplah kalau dokumen yang digunakan fiktif. Dalam dokumen yang diajukannya itu menyeret sejumlah nama pejabat publik, sehingga penting bagi kami untuk memperjuangkan keadilan. Kini kami berharap Bapak Kapolda untuk turun tangan, sehingga perkara klien kami ini terang benderang. Apakah kasus ini pantas untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau memang harus dihentikan,” tukasnya.