BERITA TERKINI

Peran Legislatif dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Ini Pesan Kajari Prabumulih Roy Riady

×

Peran Legislatif dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Ini Pesan Kajari Prabumulih Roy Riady

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu sejajar mitra dengan Pemerintah Kota, Wali Kota dan Sekretaris Daerah sehingga cek dan balance dalam mengelola mengontrol tata pemerintahan yang baik yang bersih sebagai wujud untuk menjalankan roda pemerintahan dan amanah rakyat untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH menyampaikan hal itu dalam materi pada sosialisasi “Peran Legislatif Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” dihadapan para anggota dewan Kota Nanas, yang bertempat diruang rapat Gedung DPRD Kota Prabumulih, Rabu (13/9/2023).

Kajari mengingatkan anggota dewan, ada 3 fungsinya Legislatif yaitu legislasi, membuat Perda dan aturan-aturan dan lainnya

“perda perda itu dibuat aturan aturan sehingga tidak ada yang menjurus pada perilaku koruptif saling koreksi lah,” ujar Roy Riady.

Mantan penyidik KPK RI ini juga menyampaikan perihal pembahasan anggaran oleh anggota dewan.

“Dalam pembahasan anggaran harus benar, tidak boleh ada kongkalikong. Anggaran yang digunakan atau disalurkan harus diawasi,” pesan Kajari Prabumulih.

“Sekarang kita lihat DPRD selaku fungsinya telah melakukan pengawasan dan turun langsung kelapangan,” sanjung Mang Oy sapaan akrabnya.

Terakhir Kajari Roy Riady berpesan, kalau memang ada temuan segera untuk melaporkan.

“Sangat bagus menjalankan fungsi pengawasan itu, dan kalau memang disitu terlihat maupun terindikasi adanya temuan korupsi segera laporkan pada APH atau aparat penegak hukum,” tandasnya.