MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Tugas Perbatasan Indonesia-Malaysia dari Yonarmed 10/ Bradjamusti menyerahkan barang hasil pengumpulan sitaan penyeludupan rokok Ilegal tanpa Bea cukai sebanyak 33 slop dan Minuman Keras illegal 162 botol ke Bea cukai Nanga Badau.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan , M.Han, Selasa 19/9/2023.
“Penyerahan hasi pengumpulan tangkapan yang telah diserahkan ke Bea Cukai Nanga Badau, adalah barang bukti hasil operasi Pos – pos Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti, “kata Dansatgas
Dijelaskan Dansatgas, barang bukti yang diserahkan sebanyak 33 slop rokok tanpa cukai terdiri dari beberapa merk rokok dan miras illegal berjumlah 162 botol.
“Kegiatan serah terima hasil operasi berjalan dengan aman dan lancar, setelah pelaksanaan penandatanganan dokumen administrasi penyerahan barang bukti, rokok dan miras ilegal hasil pengumpulan sitaan penyelundupan tersebut langsung diamankan oleh pihak Kantor Bea cukai Badau, “ucapnya.
Lebih lanjut, kata Dansatgas penyerahan barang hasil pengumpulan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti.
“Terpenting lagi adalah, sebagai wujud sinergitas semua pihak terkait di wilayah perbatasan, yang terus berupaya mencegah terjadi kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan yang dapat merugikan negara,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Badau Rudy Hartono mengapresiasi kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti, yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan ke wilayah Indonesia.
“Kami menerima barang pengumpulan sitaan ini yang merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti yang akan diproses lebih lanjut oleh pihak Bea cukai, “ujarnya.
Lanjut Rudi, sesuai 178/PMK.04/2019 kami akan melakukan pengadministrasian barang tersebut menjadi barang yang dikuasai negara atau tidak
“Barang tersebut terdiri dari 33 slop hasil tembakau berupa sigaret (rokok ilegal) dan 162 botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), “jelas Rudy.
Untuk itu, Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas barang tersebut, untuk ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
“Bea Cukai Nanga Badau selalu menjalin kolaborasi dan sinergi dalam menjalankan fungsi pengawasan di perbatasan, “tuturnya.
“Salah satu bukti nyata sinergitas adalah hasil yang diperoleh sekarang ini yang merupakan sinergitas dengan Satgas Pamtas RI-MLY dalam mengawasi masuknya barang ilegal ke dalam negeri, “pungkasnya (*)