MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga rampok bersenpi diringkus Tim Gabungan Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami. Pardiansyah alias Demang (32) warga asal Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU, CH (23) dan RA (23), kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Sukarami Palembang, Kamis (21/9/2023).
Ketiga tersangka ini diduga kuat terlibat dalam aksi rampok di Toko Kelontong grosir dan eceran Sam Jaya Mandiri, Syamsori (44), di Jalan Talang Betutu Lama, Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami, Palembang pada 8 September 2023 lalu, hingga mengalami kerugian uang tunai.
“Dua pelaku diamankan lebih dahulu di Mapolsek Sukarami, yaitu berinisial CH (23) dan RA (23). Dari sana, petugas lakukan pengembangan dengan menangkap otak pelaku, Demang, saat berada di Desa Cicalung, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra, saat press release.
Kapolres menjelaskan, peran tersangka Demang ini tugasnya menodongkan senjata api rakitan ke arah korban yang duduk di meja kasir saat para pelaku beraksi pada Jumat 08 September 2023 lalu.
“Ya, peran tersangka berinisial D yang memegang senpi rakitan dan menodongkan ke arah korban. Ada 3 pelaku lain yang masih pengejaran kita. Peran mereka mengambil uang di laci dan 2 lagi mengawasi di luar toko duduk di atas motor,” beber Kapolrestabes.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor yang digunakan pelaku, empat helm yang digunakan pelaku, empat buah jaket yang digunakan pelaku.
Lalu dua pasang sepatu yang digunakan pelaku, lima helai baju yang baru dibeli pelaku, satu tas yang digunakan pelaku, sepucuk senpi laras pendek rakitan, 4 butir peluru 9 mm.
“Pelaku lain yang masih dalam pengejaran kita, diharapkan bisa menyerahkan diri sebelum kita melakukan upaya paksa dengan mengarah penembakan terhadap pelaku,” ujarnya tegas.
Sementara, Pardiansyah alias Demang (32) yang merupakan otak pelaku mengatakan saat diwawancarai oleh awak media.
“Uang Rp 15 juta itu kami bagi, saya dapat Rp 3,5 juta, sudah itu saya kabur ke Kayuagung, terus ke Tanggerang naik bus lagi ke Bekasi setelah itu ke Lembang,” ungkap Demang dihadapan awak media.
Disinggung perihal kepemilikan senjata api rakitan tersebut, Pardiansyah alias Demang (32) mengatakan pada awak media.
“Senjata itu milik saya, iya pak, beserta pelurunya juga,” ujar Demang.














