BERITA TERKINI

Buku Karya Kajari Tulungagung Dapat Apresiasi Menaker, Achmad Muchlis: Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

×

Buku Karya Kajari Tulungagung Dapat Apresiasi Menaker, Achmad Muchlis: Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Buku hasil karya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Achmad Muchlis, S.H., M.H., mendapatkan apresiasi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., disela-sela kunjungan kerjanya di Desa Migran Produktif (Desmigratif) Pagersari, Kecamatan Kalidawir setempat, Jumat (22/9/2023).

Pantauan media ini, buku yang berjudul Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberikan seusai acara dialog interaktif Menaker Ida Fauziyah dalam rangka sosialisasi penguatan program pemberdayaan pekerja migran Indonesia melalui Desmigraf.

“Bagus sekali, saya kira ini salah satu cara kita untuk memastikan perlindungan pekerja migran kita,” ucap Wanita Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur dihadapan awak media.

Tempat sama, Kajari Tulungagung Achmad Muchlis mengatakan hasil karya bukunya berjudul Pelaksanaan Perlindungan PMI mendapatkan apresiasi dari Menaker Ida Fauziyah, ia mengaku merasa tersanjung.

Dari kiri:Kades Pagersari Fudar Kusno, Menaker Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., Kajari Tulungagung Achmad Muchlis, S.H., M.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Agus Santoso, S.Sos., Jumat (22/9) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

Buku tersebut, sambung Mantan Kajari Boalemo Provinsi Gorontalo, merupakan investasi gagasan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi berarti bagi Kemenaker dalam meningkatkan perlindungan terhadap PMI.

“Buku itu setebal 175 halaman, bercerita tentang sejarah kebijakan migrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekaligus data-data PMI bekerja di penempatan berbagai negara serta berkaitan dengan hukum-hukum perjanjian Internasional PMI,” katanya.

Achmad Muchlis menambahkan dalam buku tersebut pada intinya peran serta Pemerintah bersama stakeholder terkait dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Dalam Undang-undang Pekerja Migran itu sudah jelas bahwasanya Pemerintah pusat, daerah, sampai level desa itu harus melindungi warganya,” tambahnya.

“Kalau Kades (Kepala Desa) itu tidak tahu ilmu dan panduannya artinya tidak bisa mengayomi masyarakatnya,” imbuhnya.

“Saya harap nanti buku yang saya terbitkan itu bisa sebagai acuan, oh aturannya ada payung hukumnya, dan ini sebenarnya UU Nomor 18 Tahun 2017 sendiri tentang Perlindungan Pekerja Migran sudah lama berlaku cuma kurang sosialisasi tidak dilaksanakan. Hal ini sebenarnya sudah termaktub semua termasuk tadi terhadap keluarga yang ditinggalkan,” katanya menambahkan.

Saat disinggung terkait seorang Jaksa peduli dengan pekerja migran Indonesia, Kajari Tulungagung menjawab secara lugas dan terukur.

“Begini, semua itu sudah ada di Al Quran, termasuk hukum juga ada, karena kita harus peduli dengan masyarakat,” ujar Pria sering menjadi Khatib salat Jumat di beberapa masjid di Kabupaten Tulungagung itu.

“Kalau dulu bangsa kita melaksanakan program transmigrasi tapi saat ini transmigrasi ke luar negeri menjadi migran,” pungkas Pria sedang menyelesaikan S3 di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.