MATTANEWS.CO, KERINCI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi dan pendampingan layanan Kekayaan Intelektual bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kerinci, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Diana Yuli Astuti mengatakan kegiatan koordinasi dan pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendorong optimalisasi pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap berbagai potensi unggulan daerah, khususnya di Kabupaten Kerinci yang memiliki kekayaan budaya, seni, serta produk kreatif masyarakat.
Menurutnya, pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting untuk menjaga nilai ekonomi dan identitas budaya daerah. Selain memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha kreatif, pelindungan KI juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan pendampingan terkait berbagai layanan Kekayaan Intelektual, termasuk peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan dan pendaftaran hak Kekayaan Intelektual terhadap karya budaya, seni, maupun produk unggulan daerah.
Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci diharapkan dapat memperkuat pelindungan aset intelektual daerah sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan kebudayaan yang berkelanjutan.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran serta pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pelindungan hukum dan penguatan daya saing daerah.














