BERITA TERKININUSANTARA

Serahkan 622 Sertifikat Tanah, Bupati Kapuas Hulu: Jangan ada SKT lagi Diatas Tanah PTSL

×

Serahkan 622 Sertifikat Tanah, Bupati Kapuas Hulu: Jangan ada SKT lagi Diatas Tanah PTSL

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas Hulu menyerahkan sertifikat PTSL ke masyarakat Desa Nanga Danau Kecamatan Boyan Tanjung, Jumat (6/10/2023) Foto: Bayu-Prokopim

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dengan difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, 622 sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diserahkan langsung Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan ke masyarakat Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Jumat (6/10/2023)

“Jumlah ada 622 sertifikat masyarakat yang terdiri dari 479 hak milik masyarakat dan 100 hak milik lainnya, 13 hak pakai desa, 29 bidang hak pakai pribadi dan 1 sertifikat wakaf, “kata Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain

Dikatakan Dicky, Kantor Pertanahan Kapuas Hulu telah selesai memproses sertifikat PTSL untuk masyarakat Desa Nanga Danau.

“Saya minta penerima sertifikat menjaga sertifikat dan rawat tanahnya,” ucap Dicky.

Dicky menjelaskan bahwa PTSL banyak memberi keuntungan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanahnya, masyarakat hanya membayar biaya persiapan saja.

“Kalau mengurusnya sendiri, untuk 1 hektare lahan harus bayar PNBP sekitar 2 juta, belum lagi bayar BPHTB,” terangnya.

Untuk itu, Ia mengingatkan kepada pemilik sertifikat PTSL bila ada perbuatan hukum terhadap sertifikat harus disampaikan ke Kantor Pertanahan, seperti jual beli, pemecahan sertifikat dan lainnya.

“Tujuan dari penerbitan sertifikat PTSL ini adalah mengurangi konflik di masyarakat dengan perusahaan, “tegas Dicky.

Ia berpesan kepada Kepala Desa (Kades) agar bisa memberikan arahan kepada masyarakat penerima sertifikat.

“Kades jangan terbitkan lagi Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas sertifikat PTSL ini, “pesan Dicky.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan bahwa, pembagian PTSL membuat masyarakat punya hak atas lahan.

“Jangan sampai ada tumpang tindih, jangan ada SKT lagi diatas tanah PTSL ini,” tegas Bupati.

Fransiskus Diaan juga mengarahkan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menggunakannya dengan sebaik mungkin serta manfaatkan lahan yang sudah ada.

“Ini bisa juga dimanfaatkan untuk usaha yang produktif, “pungkasnya. (Rls)