BERITA TERKINIHEADLINE

Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Janggo Nyatakan Banding

×

Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Janggo Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Rendra Antoni Alias Jingo yang terjerat perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU, akhirnya dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengar putusan tersebut Kuasa Hukum nyatakan Banding, Kamis (12/10/2023).

 

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rendra Antoni Alias Janggo bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang menempatkan, mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Janggo dengan hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim dalam persidangan.

 

Usai mendengar putusan terhadap kliennya Nurmala SH MH selaku kuasa hukum Terdakwa mengatakan, terkait putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tadi, klein kami langsung menyatakan banding.

 

“Setelah mendengar putusan tadi klien kami sendiri langsung menyatakan banding,” tegas Nurmala.

 

Nurmala mengatakan, walaupun dari beberapa pertimbangan tadi dirinya dengar rumah dan mobil Inova kembali kepada yang bersangkutan.

 

“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa tadi, sudah dengar sendiri bahwa klien kami menyatakan banding, otomatis kami sependapat dengan klien kami,” terannya.

 

Ditanya terkait Pertimbangan banding, menurutnya dirinya dari awal bahwa harta – harta yang dibeli bukan dari hasil kejahatan narkotika tapi hasil dari proyek yang bisa dirinya buktikan dengan 96 alat bukti surat dan 12 orang saksi.

 

“Jadi karena klien kami dinyatakan bersalah dan hanya sebagian harta yang bisa dikembalikan karena itu kami banding sesuai dengan kehendak terdakwa,” tegasnya.

 

Untuk diketahui dalam sidang sebelum dalam perkara tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terdakwa Rendra Antoni alias Jingo, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel Kiagus Anwar SH MH dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 1,2 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.