Komisioner Bawaslu OI Jalani Sidang Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Hibah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Komisioner Bawaslu OI jalani sidang perdana, kasus dugaan korupsi penyelewengan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum’at (20/10/2023).

Ketiga terdakwa adalah, Darmawan Iskandar sebagai Ketua, Karlina dan Idris, merupakan anggota komisioner Bawaslu Ogan Ilir, yang turut serta, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

Sidang diketuai majelis hakim Masrianti SH MH menguraikan, perbuatan terdakwa Karlina bersama Darmawan Iskandar dan Idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” terang JPU saat bacakan Dakwaan.

Bagikan :

Pos terkait