MATTANEWS.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada anggota Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Jember.
Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur, pada Senin (2/10/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami bertujuan untuk secara bertahap melibatkan ratusan anggota Pramuka se-Kabupaten Jember dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dadang, seperti dikutip di web resmi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (6/11/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan program ini melibatkan pembentukan kantor perisai yang akan selanjutnya membentuk agen perisai di masing-masing kecamatan di Kabupaten Jember.
Dalam program ini, peserta jaminan sosial membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, yang mencakup dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam program JKK, peserta akan mendapatkan perlindungan sejak berangkat kerja atau saat melakukan aktivitas kerja. Perlindungan mencakup ongkos angkut, biaya perawatan hingga sembuh, dan tidak ada batasan jumlah biaya yang akan ditanggung.
Sementara itu, program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, serta bantuan biaya pemakaman.
“Selain itu, program ini juga mencakup bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dengan manfaat maksimal hingga Rp174 juta,” terangnya.(*)














