MATTANEWS.CO PAGAR ALAM – Pj Wali Kota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Fajar Mufti menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam, Senin (13/11/2023) di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pagar Alam.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara itu bertujuan untuk menciptakan penguatan sinergitas, saling membantu, serta membuat satu sama lainnya dalam satu tujuan yang sama.
Kerjasama tersebut merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah pernah dijalin oleh Pemkot Pagar Alam bersama Kejari Pagar Alam, dimana kerjasama itu ditandatangi dan berlaku selama 2 tahun, sejak 13 November 2023 sampai 13 November 2025.
“Tujuan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, bukan hanya Gakkum (penegakan hukum ), tapi lebih dulu penanganan dalam penyelesaian masalah baik perdata maupun tata usaha,” sampai Pj Wako Yuda.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum berupa konsifisator, mediator atau fasilitator saat terjadi sengketa atau perselisihan antar instansi, stakeholder dan pemerintah, serta pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki oleh pemerintah khususnya di Kota Pagar Alam.
“Kerjasama ini dalam rangka preventif atau pencegahan dari pemerintahan dengan harapan setelah melakukan perjanjian kerjasama ini, pembangunan di Kota Pagat Alam akan lebih baik dan benar,” urainya.
Kerjasama ini juga mencakup penagihan sumber penerimaan di Kota Pagar Alam, rekomendasi hukum dalam penyusunan dan pembentukan serta pelaksanaan keputusan peraturan tata usaha negara. Rekomendasi hukum dalam pemenuhan penggunaan produk dalam negeri, serta melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.














