MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Okita Febiyanti yang merupakan bandar Narkotika Jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 96,260 Gram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/11/2023).
Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH MH. .
Dalam Amar tuntutannya, JPU menilai dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Okita Febiyanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permutakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.
Atas perbuatan Terdakwa dijerat dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa, menangani perkara ini, agar dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Okita Febiyanti dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” terang JPU saat bacakan Amar tuntutan.
Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum terdakwa Okita Febiyanti dari Kantor Hukum Posbakum Palembang Supendi SH MH langsung membacakan Nota Pembelaan.
“Memohon kepada majelis hakim agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan -ringannya,” terang PH Terdakwa.
Dalam dakwaan JPU Kejadian bermuala bahwa pada tanggal 12 April 2023 tim Reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan bukit Kecil Kelurahan 26 ilir sering ada transaksi jual beli Narkotika Jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut anggota Kepolisian dari Reserse Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara melakukan penyamaran (Undercover Buy).
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Okita Febiyanti ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram yang terdakwa beli di daerah Km 12 Palembang dengan harga Rp 72 juta.
Akhirnya Terdakwa Berikut barang bukti langsung diamankan di Polda sumsel guna menjalani proses lebih lanjut.














