MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ini daftar nama majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi Akuisisi saham PT SBS oleh Bukit Asam (PT.BA) melalui anak perusahaan PT BMI yang menjerat lima orang terdakwa. Dari kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/11/2023). Adapun nama majelis hakim yang diketuai oleh Fitriadi SH MH serta didampingi empat hakim anggota, diantaranya Masriati SH MH, Andi Angga SH MH, Waslam SH MH, dan Iskandar Harun SH MH.
Dalam sidang dugaan korupsi Akuisisi saham PT.BA yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar lebih ini menjerat 5 orang terdakwa.
Adapun kelima terdakwa tersebut diantaranya, Anung D Prasetya sebagai mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Saiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, Tjhayono Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama, Milawarma sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016, dan tetdakwa Nurtima Tobing yang merupakan Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam Periode 2012- 2016 dan merupakan Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Pertambangan.
Berdasarkan pantauan media ini, tampak dalam persidangan hanya menghadirkan empat orang terdakwa dari lima orang terdakwa yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, satu orang orang terdakwa yang tidak dihadirkan tersebut adalah Tjhayono Imawan yang merupakan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama.
Saat memulai pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, majelis hakim yang diketuai oleh Fitriadi SH MH, mengingatkan kepada terdakwa atau pun keluarga terdakwa untuk tidak coba-coba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Dalam perkara ini jangan ada yang menghubungi siapapun, karena disini tidak ada menjanjikan apapun, sesuai hukum dan fakta persidangan, jangan menghubungi siapapun untuk janji apapun,” tegas hakim ketua.
Atas perbuatan para terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merupakan suatu korporasi, para tersangka dijerat melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.














