MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti dan barang-barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Prabumulih, Selasa (5/12/2023).
Adapun barang bukti dimusnahkan yaitu, berbagai jenis Narkotika dan barang berupa Handphone, Senpi, Sajam dan juga lembar uang palsu serta puluhan Minuman Keras (Miras).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riyadi SH MH, bersama Kepala Rutan Prabumulih Zulkifli Bintang, Sat Narkoba Polres Prabumulih, Kadinkes Prabumulih dan Hakim Muda Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih turut memusnahkan berbagai barang bukti itu.
Kajari Prabumulih mengatakan pemusnahan barang bukti hari ini, hasil putusan Pengadilan PN telah incracht, terhitung dari bulan Juni lalu sampai Desember 2023.
“Seperti kita lakukan bersama dan tentu rekan -rekan juga menyaksikan, beberapa barang bukti kita dimusnahkan seperti, Pil extacy total berat 77,64 gram berjumlah 209 butir dan sabu-sabu dengan total berat 45,418 gram, sebanyak 110 paket,” terang Roy Riady.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan deterjen,” tuturnya.
Untuk barang bukti lain lanjut Mang Oy sapaanya. 3 unit Handphone, 1 buah Senpi, 16 buah Sajam dan 74 minuman beralkohol (Miras), 7 lembar uang palsu dan alat bukti lain.
“Barang barang tersebut diatas, senpi dan sajam dimusnahkan lakukan dengan cara di potong gerinda, botol miras dipecahkan dan barang bukti lainnya dibakar,” pungkas Kajari Prabumulih.














