* Polisi Sita 5 Kg Sabu Asal Pekanbaru, Riau
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lagi, dua kaki tangan bandar sabu lintas provinsi kembali diciduk Tim Brantas BNNP Sumsel. Dua tersangka yang diduga masih jaringan Pekanbaru, Riau ini, ditangkap Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37), kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, atas kepemilikan lima kilogram sabu. Selain mengamankan butiran kristal beracun, petugas turut menyita Satu Unit Toyota Fortuner warna Putih nopol BG 222 ZAU dan tiga unit handphone, Jumat (8/12/2023).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari terhendusnya kendaraan maupun tersangka yang memang masuk ke wilayah Sumsel. Dibawah pimpinan Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol. Adi Herpaus, kedua tersangka disergap tepat melintas di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM. 110 kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, pada Minggu (26/11/2023).
“Penangkapan sempat berjalan alot. Karena kedua tersangka mencoba untuk mengecoh petugas dan menerobos blokade anggota. Tak ingin buruan hilang, petugas kita pun memburunya, hingga tertangkap di depan Dermaga PT Hindolin Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumsel,” terang Kepala BNNP Sumsel, Djoko Prihadi didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus, saat press release.
Dikatakan Djoko, kedua tersangka ini sudah dua kali masuk ke Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel.
“Mereke ini masih jaringan Pekanbaru – Tulung Selapan, jadi memang tidak masuk Palembang. Diduga mereka ini masih jaringan Khadafi. Kini kami masih terus lakukan pengembangan, guna menangkap bandar besar lainnya,” tegas Djoko.
Kepada wartawan, tersangka Novan mengku sudah dua kali mengantarkan pesanan ke Tulung Selapan, OKI.
“Sudah dua kali dengan upah Rp 50 juta,” ungkapnya.
Djoko membeberkan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-UNDANG Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman mati atau seumur hidup.