BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Belum 1 X 24 Jam, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Farid

×

Belum 1 X 24 Jam, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Farid

Sebarkan artikel ini

* Terkait Selingkuhan Mantan Isteri

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hanya 1 X 24 Jam saja, polisi berhasil ungkap pembunuhan di Jalan Faqih Usman, Lorong Sei Goren I, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (15/12/2023) pukul 10.00 WIB. Dani Andika alias Cakuk (34) akhirnya ditembak petugas, setelah mencoba kabur dari kejaran petugas Opsnal Pidum pimpinan AKP Robert Sihombing. Warga Desa Menang Raya Kampung III Lorong Guru Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sabtu (16/12/2023).

“Benar, tersangka kami berikan tindakan tegas terukur, karena mencoba kabur dan mencoba mencelakakan anggota kita, saat akan menangkap di Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel, Jumat (15/12/2023) semalam,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.

Kapolrestabes Palembang menjelaskan, modus operandi pembunuhan ini karena berlatara dendam dan cemburu, karena mantan isterinya memiliki pria lain dan memilih hidup bersamanya.

“Motifnya cemburu dan sakit hati, sehingga dia menusuk mantan isterinya hingga kritis dan menghabisi nyawa selingkuhan mantan isterinya dengan beberapa tusukan. Alhamdullilah korban pita sudah dipindahkan ke RS Bhayangkara, kondisinya pun sudah ada peningkatan. Kita doakan saja cepat sehat, sehingga pemberkasan pun selesai,” ungkap Harryo Sugihhartono.

Tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun atau seumur hidup.

“Kini kita masih dalami keterangannya untuk pemberkasan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun atau seumur hidup,” tukas Harryo.