BERITA TERKINI

Penangkapan Terduga Penipuan iPhone di Tulungagung

×

Penangkapan Terduga Penipuan iPhone di Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Bermodus Cash on Delivery (COD), Seorang Pemuda Berinisial IM (20) dari Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Ditangkap Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur.

Diketahui, korban yang diberi inisial B berasal dari Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mujiatno. Mujiatno mengatakan terduga IM berdalih hendak membeli sebuah iPhone secara COD pada Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Iya benar, IM (20) berpura-pura ingin membeli iPhone secara COD dan akhirnya membawa kabur handphone tersebut. Tindakan tersebut mengakibatkan penangkapan oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya,” ucap Mujiatno dalam keterangannya kepada media online nasional mattanews.co pada Senin (18/12/2023) Sore.

Mujiatno menambahkan bahwa kejadian ini berawal saat korban, B, berniat menjual iPhone 12 Pro Max melalui media sosial. Melihat penawaran tersebut, terduga IM ingin membelinya dengan sistem COD.

“Jadi, dari keterangan korban saat menjual iPhone secara online, terdapat seorang pembeli (IM) yang sepakat menggunakan sistem COD,” tambahnya.

“Saat bertemu, tersangka tidak menunjukkan gelagat kurang baik. Kemudian, tersangka berjanji akan membeli iPhone korban dengan cara COD, dengan kesepakatan bertemu di jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung Kota. Setelah pertemuan itu, tersangka membawa kabur iPhone yang katanya ingin diperiksakan kondisinya kepada temannya. Namun, setelah ditunggu sekian lama, tersangka tidak kembali,” katanya menambahkan.

Mujiatno menyatakan bahwa merasa telah tertipu oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulungagung.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku. Akhirnya, pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya,” terangnya.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku IM mengakui telah membawa kabur iPhone milik B dengan berpura-pura ingin membeli secara COD,” lanjutnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah iPhone 12 Pro Max beserta dusbooknya dan 1 lembar nota pembelian,” tambahnya.

“Tersangka dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.