PUSHPA Apresiasi Putusan MA Merubah Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Rp 39,5 Miliar

MATTANEWS.CO, MEDAN – Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas keputusannya yang mengubah vonis terdakwa kasus korupsi senilai Rp39,5 miliar. Muslim Muis SH dari PUSHPA Sumut menyambut baik langkah MA yang memberikan hukuman lebih berat terhadap terdakwa, Jumat (5/1/2024).

Menurut Muslim Muis, putusan MA menunjukkan keseriusan pemerintah, khususnya MA, dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ia menyebut, perubahan vonis terhadap Mujianto dan Notaris Elviera menjadi contoh bagi potensi pelaku korupsi, serta mengapresiasi integritas tinggi MA dalam menangani perkara korupsi.

“Hukuman yang diberikan dapat menjadi efek jera, baik bagi terdakwa maupun potensi pelaku korupsi lainnya. Ini merupakan contoh baik dan langkah tegas yang patut diapresiasi,” ujar Muslim Muis dalam keterangannya.

Muslim Muis mengungkapkan, ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Mujianto divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait