MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan tiga saksi, Senin (15/1/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH serta didampingi oleh empat hakim anggota, ke tiga orang saksi yang dihadirkan diantaranya, Zulfikar mantan Manager Akutansi Management PT.BA dan merupakan tim Akuisisi, saksi Julismi Manager Bengkel Utama di PT.BA serta saksi Dede Kurniawan Anggota tim Akuisisi
Saat memberikan keterangan salah satu saksi Zulfikar mengatakan, program kerja terkait pendirian PT. BMI ada dalam RKAP di bidang Investasi, saat melakukan Akuisisi PT.SBS kami meminta dokumen kepada Sekretaris dan menerima dari terdakwa Nurtima Tobing, berdasarkan kajian yang kami lakukan ada aspek yang laba rugi, neraca keuangan dan untuk menghitung semua itu kami menggunakan jasa konsultan.
“Tidak ada kewajiban kami untuk membuat laporan keuangan dan untuk mendukung laporan kami sampaikan melalui rapat, ada permintaan dana oleh PT.SBS untuk merevitalisasi alat sebesar 4 juta USD dan statusnya wajar untuk merevitalisasi alat berat, dan ada tambahan permintaan modal kerja, untuk meng kalkulasi dan mengambil langkah guna mengambil alih PT.SBS, dan kami Terima saat rapat dan dibantu oleh Konsultan dan berdasarkan kajian statusnya layak Akuisisi tersebut,” terang Zulfikar.
Sementara itu usai sidang melalui tim kuasa hukum empat terdakwa Gunadi Wibakso, SH didampingi Ridho Junaidi SH MH, mengatakan sudah kita dengar bersama bahwa masing-masing saksi dan sesuai bidangnya.
“Yang pertama dari sisi akunting keuangan, mengatakan bahwa dengan akuisisi PT.SBS oleh PT BMI, itu sangat membawah dampak yang signifikan dan menguntungkan PT.BA, terlihat, dari peningkatan laba secara berturut-turut, dari tahun ketahun dari sebelum diakuisisi perbandingannya kemudian pada saat diakuisisi sampai dengan tahun 2022 itu labanya sangat signifikan,” jelas Gunadi.
Gunadi juga menjelaskan, bahwa dengan akusisi PT.SBS oleh PT.BMI kenaikan produksi meningkat secara signifikan.
“Tentunya ini semua membawa keuntungan bagi PT.BA, JPU mengatakan PT.BA alami kerugian, sampai saat kami belum tahu, terkait kerugiannya dimana, karena kalau dikatakan dalam dakwaan bahwa PTBA mengalami kerugian negara sampai detik ini kami sampai ke persidangan tidak pernah diperiksa laporan keuangannya,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bagaimana bisa mengatakan PT.BA alami kerugian kalau laporan keuangan tidak diperiksa.
“Sementara semua saksi menerangkan bahwa semua proses akuisisi yang dilakukan oleh PT BMI, kemudian PTBA mendirikan perusahaan baru itu sudah memenuhi semua ketentuan anggaran dasar dan peraturan kementerian BUMN, sehingga tidak satupun ketentuan yang dilanggar, bahkan mulai sidang pertama semua keterangan saksi bahwa PT.BA mendapatkan manfaat yang baik,” pungkas Gunadi.














