BeritaBERITA TERKINI

Simpan Sabu, Guru honorer Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas 

×

Simpan Sabu, Guru honorer Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO.Musi Rawas– Perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di desa Semangus kecamatan muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas . Oknum guru perempuan itu kedapatan menyimpan barang haram yang seharusnya tidak ia lakukan.

RD (33), guru honorer perempuan ini digerak oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas ketika sedang berada didalam rumah nya, Senin (19-02-2024)

Walaupun berprofesi sebagai guru honorer pendidikan, RD diamankan Tim ‘Eagle” Satnarkoba polres Musi Rawas, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu diatas kasur kamar tersangka di desa Semangus,Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 17:00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, Melalui kasat narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit narkoba, Ipda Vherry Andora, saat konfirmasi, Rabu (21/02/2024).

RD” seorang guru honorer, terpaksa kami amankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kamarnya.

Kasat narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/09/II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus guru honorer menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY yang di dalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.

Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Azhari)