MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai mendengar putusan Majelis Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Selasa (19/3/2024) siang tadi, Tim Kuasa Hukum Rina Indah, Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II sudah terbang ke Jakarta, untuk mempersiapkan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Benar, kita hanya ada waktu 3 X 24 jam, tim kita sudah berangkat dan berada disana, untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan laporan kita ke MK,” ungkap Tim Kuasa Hukum Rina Indah, Caleg PPP Dprd Kota Palembang Dapil II, Masherdata Musai SH MSi, Jauhari SH, Abdul Rasyid SH, M Iskandar SH dan Bambang Novrianto SH, saat pres release.
Masherdata Musai menjelaskan, hari ini sudah diputuskan oleh majelis Badan Pengawas Pemilu Provinsi, bahwa telah terbukti scara sah dan meyakinkan, terlapor I adalah KPU Kota Palembang dan terlapor II, yaitu PPK Kec Sukarame telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu, yang berada dalam Dapil II Kota Palembang..
“Nah, dasar dan bukti inilah yang akan kami bawa untuk pengajuan ke MK. Kita tidak akan berhenti disini, kita akan teruskan prosesnya. Dari informasi yang kami terima, besok akan ada rekap nasional yang akan diadakan KPU Pusat. Dari itu kita diberi kesempatan waktu 3 X 24 jam, untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.
Dikatakan Masherdata Musai, sedangkan gugatan pidana yang terindikasi pengelembungan suara, itu sudah kita ajukan ke Gakumdu Kota Palembang.
“Dalam hal ini, kami serahkan prosesnya kepada Gakumdu. Biasanya mekanismenya, mereka mengadakan dan membahas laporan kita kalau memang di angap memenuhi persyaratan, pelanggaran pidana pemilu akan diteruskan ke pihak kepolisian,” urainya.
Tidak lupa, lanjut Masherdata Musai, ucapan apresiasi untuk kenerja Bawaslu yang telah bersusah payah memeras otak dari laporan pihaknya. Selain itu, pihak kepolisian, media dan seluruh pihak yang ikut terlibat, sehingga menghasilkan keputusan itu.
“Tercatat dalam sejarah pertama di Kota Palembang, adanya persidangan pelanggaran administratif yang dilakukan dengan penuh trik dan intrik oleh peserta pemilu, dengan menggerakkan massa preman untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu. Bukan itu saja, untuk yang pertama juga, dalam sejarah pemilu di Kota Palembang, adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu, hal ini KPU Kota Palembang,” pungkasnya.















