Suasana rapat tim Pora di aula pasar wisata PLBN Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menggelar Rapat Tim Orang Asing (Tim Pora) di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024, Kamis (21/3)
Kegiatan yang dibuka langsung oleh kepala kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau berlangsung di aula pasar wisata PLBN Badau dengan mengangkat tema peran tim Pengawasan Orang Asing dalam rangka meningkatkan perekonomian, pariwisata dan penanaman modal asing khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri mengatakan sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, tugas kita tidak hanya memerlukan kecerdasan dan kewaspadaan, tetapi juga kerjasama yang erat dan koordinasi yang efektif.
“Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan tekad yang bulat, kita akan mampu melaksanakan tugas-tugas kita dengan baik. Mari kita tingkatkan komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi, sehingga kita dapat menjadi lebih solid dalam menjalankan tugas kita,” kata Uray dalam sambutannya.
Dikatakan Uray, kecamatan Badau sendiri merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus terlebih dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan warga negara asing untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing,” tuturnya.
Sementara itu, Joenari Anthony Marpaung, selaku Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen , dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau yang menjadi narasumber dalam rapat timpora kali ini memaparkan kepada peserta rapat mengenai layanan visa on arrival yang sudah tersedia di PLBN Badau sejak 23 Juli 2023.
“Dengan dibukanya layanan ini, tentunya akan mengundang lebih banyak warga negara asing yang datang untuk berwisata demi meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan,” tuturnya.
Menurut Dia, potensi pariwisata maupun potensi investasi di Kapuas Hulu sangat banyak.
Namun Joenari juga menjelaskan bahwa tidak semua orang asing dapat diterima masuk ke dalam wilayah Indonesia.
“Sesuai dengan undang undang nomor 6 tahun 2011, imigrasi menerapkan selective policy dalam menerima orang asing, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.
Joenari jelaskan dengan digelarnya rapat timpora kali ini,diharapkan dapat membangun pola koordinasi antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu.(*)














