BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sikat Motor Tetangga, Hengky Ditangkap Polisi

×

Sikat Motor Tetangga, Hengky Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Hengky (28) warga Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih terpaksa berurusan dengan Polisi, pasalnya pria tersebut melakukan pencurian sepeda motor serta satu karung bawang putih milik Suryani (36) milik tetangganya, pada Rabu 20 Desember 2023 lalu sekira pukul 19.30 WIB.

Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor beserta satu karung bawang putih didalam garasi rumahnya. Pada saat di cek oleh korban, sepeda motor serta karung bawang putih telah hilang. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Usai menerima laporan dari korban, Polsek Prabumulih Barat lantas melakukan penyelidikan, alhasil nama pelaku serta keberadaan tersangka terendus oleh Tim Opsnal Beruang Madu (BM).

Tadi malam, dipimpin langsung Ps.Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono,SH Tim BM meringkus Hengky, saat berada di Jalan Kopral Toya Pasar II, berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“HS dan BB sepeda motor mio soul dibawa ke polsek Prabumulih Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (25/3/2024).

Lanjut Kapolsek, kasus ini dikategorikan Curanmor sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Hukuman paling lama 9 tahun penjara” tukas AKP Yani.