MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak memenuhi tanggung jawab, FIFGROUP Palembang 1 laporkan salah satu konsumen ‘Nakal’ ke Mapolda Sumsel. LC (30) Lorong Sapta Marga Kelurahan 2 Ilir Palembang terancam jeruji besi, karena meninggalkan tanggung jawabnya atas pembayaran sepeda motor yang diambilnya, Jumat (29/3/2024).
Kepada petugas, korban menjelaskan sebelumnya, pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda Beat Sporty warna Biru, tahun 2023, di FIFGROUP Palembang 1, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (20/2/2024) pukul 11.00 WIB, dengan tempo selama 35 bulan.
“Belakangan petugas kami mendatangi kediaman terlapor, diketahui sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain atau dijual,” ungkap Kepala Cabang FIFGROUP Palembang 1, Yugo Lesmono.
Dijelaskan Yugo, terlapor menunggak selama lima bulan terakhir. Kemudian memutus Kepala Penagihan, Ade Candra untuk memastikan penyelesaian dari konsumen tersebut, hingga mencapai kerugian sebesar Rp 28,4 juta.