BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Ungkap Kasus Ilegal Logging, Polres Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka

×

Ungkap Kasus Ilegal Logging, Polres Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar ungkap kasus ilegal loging di halaman Mapolres setempat, Jum’at (5/4/2024).

Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan dalam ungkap kasus ilegal loging ini tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat penebangan kayu berada di Hutan Lindung Petak 7a1 Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung setempat.

Petugas, sambung Arsya lebih akrab disapa, melakukan penangkapan pelaku di wilayah jalan raya masuk Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Dalam kasus ilegal loging ini kami tetapkan 2 tersangka yakni SW (46) seorang pria beralamat Dusun Jinggring RT 01 RW 01 Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung dan PJ (32) beralamat Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, keduanya dari Tulungagung,” tutur Arsya dihadapan awak media.

“Sedangkan korban dari Perhutani Campurdarat Kabupaten Tulungagung (RPH Campurdarat KPH Blitar),” imbuhnya.

Mantan Kapolres Probolinggo Polda Jawa Timur menambahkan dari keterangan PJ (Pembeli akhirnya tersangka) yang ditangkap petugas pada 22 Maret 2024 bahwasanya mengangkut kayu jati yang telah di beli dari SW (Tersangka.red) dengan menggunakan truk engkel warna biru nomor polisi AG 9570 R sebanyak 73 glondong tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Kemudian, kata dia, dari keterangan PJ (Tersangka) Satreskrim Pidana khusus Polres Tulungagung melakukan pengembangan dan bersama-sama dengan pihak Perhutani Campurdarat Kabupaten Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kayu jati dirumahnya pada 23 Maret 2024.

“Iya benar, SW saat ditangkap petugas mengakui tekah melakukan pencurian kayu jati dari kawasan hutan Perhutani sebanyak 5 kali tanpa izin di petak 7a1 Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung,” tandasnya.

“Kayu itu dijual kepada PJ yang akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka dengan harga Rp. 879.000,00, selanjutnya oleh PJ diangkut menggunakan truk engkel warna biru dengan nopol AG 9580 R sebanyak 73 glondong berukuran panjang kurang lebih 90 centimeter dengan diameter kurang lebih 20 centimeter,” tambahnya.

Menurut Arsya, atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 82 ayat 1 huruf A,B,C Jo Pasal 12 Huruf A,B,C untuk tersangka SW. Sedangkan untuk tersangka PJ bakal dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf A dan B Jo Pasal 12 huruf D dan huruf E.

“Kedua tersangka itu ancaman sudah menunggu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.