MATTANEWS.CO, SULBAR – Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat)
Untuk diketahui, bahwa hanya butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku Pencurian berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut, yakni Toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abd. Syakur Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Mengatakan, bahwa benar pelaku telah dihentikan pelariannya dijalan poros Polman dan dilakukan penegakan hukum sekarang ini adalah berinisial Iwan (23) alamat Malunda Majene
“Pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang,” ucap Kombes Pol Iskandar, Minggu (7/4/2024)
Kapolresta menjelaskan, Kronologis kejadian
Pada saat itu Rumah Toko korban dalam keadaan kosong dan saat korban sampai ke Rumah Toko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih RP. 100.000.000,- sudah tidak ada