BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kuasa Hukum Minta Kasus ‘Pelecehan Dokter’ Berlanjut, Meski Ada Pihak Melakukan Perdamaian

×

Kuasa Hukum Minta Kasus ‘Pelecehan Dokter’ Berlanjut, Meski Ada Pihak Melakukan Perdamaian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa hukum pasien RS Bunda Jakabaring Palembang, yang diduga dilecehkan dokter spesialis Ortopedi, minya agar penyidik Polda Sumsel segera menetapkan tersangka, Rabu (17/04/2024).

Menurut Tim kuasa hukum korban, Ridho Junaidi SH MH didampingi Andyka Andlan Tama SH MH mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat ke Polda Sumsel, untuk meminta penetapan pelaku pelecehan seksual sebagai tersangka. Dimana diketahui alat bukti sudah lengkap, untuk menetapkan seorang, sebagai tersangka.

“Jadi kami sudah tiga kali melayang surat kepada pihak Dirkrimum Polda Sumsel sejak per tanggal 3, 8 hingga 16 April 2024. Meminta pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena sebelumnya kasus ini sudah naik ke sidik,” ujarnya saat ditemui awak media.

Dari alat bukti yang sudah ada, baik dari saksi-saksi, cctv dan visum, tidak ada alasan lagi, untuk menetapkan seseorang pelaku sebagai tersangka. Selain mengirim surat, dirinya juga sudah mengirimkan pesan bantuan Polisi (Banpol).

“Selain mengirim surat kami juga sudah mengirimkan pesan melalui Bantuan Polisi (Banpol). Sudah di respon kalau akan ada penetapan tersangka dalam kasus tindak asusila ini,” ungkapnya.

Ridho juga menambahkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual didalam pasal 23, menerangkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat penyelesaian diluar proses peradilan kecuali terhadap anak.

“Dalam kasus perkara yang kami tangani ini tidak katagori anak, melainkan kliennya sudah berusia 34 tahun dan sudah menikah. Untuk kasus ini berdasarkan spdp yaitu ada tiga pasal 6a dan 6b kemudian di Junto kan pasal 15 ancaman penambahan pidana sepertiga bagi tenaga kerja kesehatan melakukan tidak pidana asusila itu,” bebernya.

“Merunut di dalam SPDP itu ada pasal 6b pasal yang mengatur bahwa tidak bisa penghentian perkara diluar proses peradilan. Jadi apa artinya seadanya ada perdamaian tidak akan menghentikan perkara tetap terus berlanjut proses,” tandasnya.

Sementara Andyka Andlan Tama SH MH menambahkan, jika isu perdamaian antara pelapor dan terlapor diluar sana, bahwa mereka tidak tahu sama sekali isi perjanjian mereka dan tidak terlibat dalam perdamaian tersebut.

“Intinya kami tidak tahu sama sekali perjanjian antara kedua pelapor dan terlapor. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Direktur Ditreskrimum kalau kasus itu tetap berlanjut,” tukasnya.