MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Ungkap kasus Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur polisi menangkap polisi. Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan narkoba jenis sabu dari tangan pelaku.
Pernyataan itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba pada dua tempat berbeda di halaman Mapolres setempat, Senin (29/4/2024) Siang.
“Siang ini Polres Tulungagung melalui Unit Satresnarkoba ungkap 4 kasus narkoba dan 6 pelaku berhasil diamankan, 1 diantaranya seorang polisi berinisial DWS,” terang Arsya lebih akrab disapa dihadapan awak media.
“Dari 2 tempat berbeda, kami berhasil amankan Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sejumlah ratusan gram dari tangan pelaku,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Probolinggo Polda Jawa Timur menambahkan pihaknya menggelar konferensi pers hasil ungkap narkoba tangkapan dari Unit Satresnarkoba di bulan April 2024.
Pertama, sambung dia, dari hasil tangkapan pada 17 April 2024, petugas berhasil meringkus seorang oknum polisi berinisial DWS (40) dan AM alias Plolong (39). Tempat kejadian perkara Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Adapun BB dari tangan AM yang diamankan diantaranya 1 poket sabu, 1 buah pipet kaca, 1 lembar sobekan selotip kertas warna putih, 5 buah sedotan warna putih, 1 buah tutup botol alat bong, 1 buah HP merk Realme warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Kirana warna hitam nopol L 4925 MF,” tambahnya.
“Sedangkan dari tersangka DWS, BB yang diamankan berupa 1 buah HP merk OPPO dual sim,” sambungnya.
“Hasil penyidikan petugas, tersangka AM ini merupakan residivis perkara jenis sabu tahun 2015.
Menurut Arsya, modus operandinya yang dilakukan tersangka AM, DWS dan DSP (Masih buron) sebelumnya telah bersepakat untuk mencari sabu untuk digunakan (Konsumsi) secara bersama-sama.
DWS, jelas dia, mentransfer uang senilai Rp 300 ribu kepada DSP, kemudian AM bertugas mengambil sabu-sabu tersebut atas suruhan DWS dengan mengirimkan share lokasi dan gambar dimana sabu-sabu diletakkan.
“Sistem ranjau yang digunakan oleh pelaku ini, AM datang ke lokasi sesuai dari share lokasi ditaruhnya sabu-sabu berada di pinggir jalan Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, tapi yang terjadi justru diketahui oleh warga setempat akhirnya ditangkap dan diserahkan ke piket reskrim Polsek Boyolangu,” ujarnya.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sebelumnya ketiga tersangka sudah pernah menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama,” imbuhnya.
“Tersangka AM dan DWS bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tuturnya.
Kedua, lebih lanjut Arsya menjelaskan untuk kasus berikutnya hasil tangkapan pada 23 April 2024 dengan tiga kasus narkoba, dengan jumlah tersangka ada empat orang.
“Tersangka tersebut diantaranya BT (24), MHP (49), S (51), dan U (41). Dan hasil BB yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka BT berupa 13 kantong plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 251,17 gram, sebuah HP Redmi warna biru, 1 timbangan digital merk constan, sebuah buku catatan, 1 buku rekening Bank BCA dan ATM, tas cangklong merah,” urainya.
“1 residivis berinisial U. Adapun tempat kejadian perkara di Desa Kedungwaru ada 1 dan 2 di Desa Padangan Kecamatan Ngantru,” sambungnya.
“Tersangka BT bakal dijerat Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009tentang narkotika. Inisial U dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan MHP dan A bakal dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya.














