MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Kapuas Hulu hasil pemilu tahun 2024, Kamis (2/5/2024) malam.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf mengatakan dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU kabupaten/kota harus melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024.
“Paling lambat 3 hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi
permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024,” terang Yusuf.
Ia jelaskan berdasarkan informasi di dalam surat tersebut KPU RI telah menerima surat dari MK pada tanggal 29 April 2024.
“Jika menghitung 3 hari setelah itu, maka pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin adalah hari terakhir untuk melaksanakan rapat pleno tersebut,” bebernya.
Dikatakan Yusuf dalam rapat pleno tadi malam, KPU Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan perhitungan perolehan kursi.
“Dengan membagi hasil perolehan suara sah setiap partai dengan bilangan ganjil dari mulai 1, 3, 5 dst sehingga mendapatkan suara tertinggi sesuai jumlah kursi di setiap dapilnya,” urainya.
Setelah itu, lanjut Yusuf, baru menetapkan calon terpilih. Penetapan ini melihat dari jumlah suara terbanyak dari partai yang mendapatkan kursi di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan daftar calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 KPU Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan delapan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas Hulu tiga, Topan Ali Akbar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 5 (lima) mendapatkan perolehan suara sah 3.984 suara, Safarni dari Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor urut 1 (satu) mendapatkan perolehan suara sah 3.838 suara, Dery Kurniawan, A.Md.T. dari Partai NasDem Nomor urut 2 (dua) mendapatkan perolehan suara sah 2.081 suara, Masuhardi, S.Sos.,M.Si dari Partai Persatuan Pembangunan Nomor urut 4 (empat) mendapatkan perolehan suara sah 1.930 suara, Sukardi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor urut 1 (satu) mendapatkan perolehan suara sah 2.402 suara, Syeh Fadiel Abdriansyah dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor urut 8 (delapan) mendapatkan perolehan suara sah 2.731 suara, M. Akim Muslim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Nomor urut 1 (satu) mendapatkan perolehan suara sah 1.221 suara, H. Muhsin, S.Ag. dari Partai Demokrat Nomor urut 2 (dua) mendapatkan perolehan suara sah 1.517 suara.
Saat dikonfirmasi wartawan, anggota DPRD kabupaten Kapuas Hulu terpilih Topan Ali Akbar mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu Dapil Kapuas Hulu 3.
“Khususnya relawan “MENEBAR” atas perjuangan dan kepercayaannya dalam pemilu serentak tahun 2024,” ujar Bang Ali sapaan akrab Topan Ali Akbar.
Dijelaskan bang Ali, Dapil Kapuas Hulu 3 meliputi 6 kecamatan yaitu, Kecamatan Pengkadan, Hulu Gurung, Jongkong, Selimbau, selanjutnya Boyan Tanjung dan yang terakhir Bunut Hilir.
“Dari ke 6 kecamatan ini suara terbanyak di dapatkan di Kecamatan Pengkadan sebanyak 1274, Pengkadan merupakan basis dari relawan MENEBAR dan kebetulan saya tinggal di kecamatan Pengkadan juga,” tutur Bang Ali.
Kemudian perolehan suara terbanyak di kecamatan Hulu Gurung 1.143 selanjutnya kecamatan Jongkong mendapatkan 628 suara.
“Untuk kecamatan Selimbau 591 suara selanjutnya kecamatan Boyan Tanjung 204 dan yang terakhir kecamatan Bunut Hilir 114. Alhamdulillah ditiap – tiap kecamatan masyarakat memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjadikan wakil rakyat di DPRD Kapuas Hulu di pemilu 2024 ini,” ungkapnya.
Untuk itu, kata bang Ali apa yang disuarakan masyarakat dalam kampanye di Dapil Kapuas Hulu 3 melalui dirinya akan di perjuangan ke pemerintah daerah, provinsi bahkan pemerintah pusat.
“Apa yang menjadi janji politik saya dalam kampanye waktu itu, insyaallah akan saya perjuangan. Dan mari kita bersama – sama membangun kabupaten Kapuas Hulu,” pungkas Bang Ali.














