MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus Pemerkosaan yang di alami oleh gadis berisinial IN (23) yang diperkosa berkali-kali oleh 10 orang selama 8 bulan hingga hamil diduga jalan di tempat.
Hal itu menjadi tanda tanya bagi Prengki Adiatmo pengacara korban, dirinya menyebutkan bahwa proses pemeriksaan di unit PPA mengalami kelambatan.
“Diawal unit PPA sangat cepat sekarang seakan melambat seperti jalan di tempat,” ujar Prengki, Kamis, (09/05/2024).
Diketahui, bahwa korban IN telah melaporkan kejadian dan di dampingi oleh Tim kantor Hukum Amanah Nusantara yang di komandoi oleh Miftahul Huda No Register perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/275/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada 15 April 2024.
Melihat tanggal pelaporan sampai sekarang korban IN sudah memasuki usia kandungan hampir 9 bulan, namun pelaku belum ada panggilan.
“Sampai hari ini proses masih di tahap lidik, belum sampai ke sidik. Kami takutkan bahwa, nanti bisa saja para tersangka kabur, karena hari ini para tersangka masih berkeliaran di sungsang,” kata Prengki.
Prengki juga telah mengupayakan berbagai hal termasuk juga berkomunikasi dengan Komnas Perempuan dan LPSK. Supaya kasus ini segera di usut dan bisa cepat selesai.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan LPSK. Yang kami ketahui bahwa Komnas perempuan dan LPSK sudah menindaklanjuti sampai dengan berkomunikasi dengan pihak Kemensos,” tutupnya.














