MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Layak Anak yang berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/5/2024).
Dalam hal ini DPRD Kota Malang melalui Ketua Panitia Khusus Penyelenggaraan Kota Layak Anak Iwan Mahendra, S.Sos, M.AP yang disampaikan oleh juru bicara H. Akhdiyat Syabril Ulum S.Kom, MM menyampaikan beberapa poin antara lain, Memenuhi tugas yang diamanatkan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor : 172/3/35.73.200/2023 tanggal 31 Januari 2023, tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Malang dalam pembahasan Ranperda tentang Kota Layak Anak, serta jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, maka kegiatan pembahasan terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang telah dilaksanakan oleh Pansus.
Diantaranya yang dilandasi oleh Dasar Hukum Pembahasan dan Agenda Pembahasan yang didalamnya terdapat beberapa Bab, Berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak Nomor : 172/8/35.73.200/2023 dan Nomor :188/3/35.73.112/2023 yang telah disepakati, maka dapat dilaporkan secara garis besar pembahasan.
“Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah harus mempedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terkait antara lain mengenai Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.
Menurutnya, Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah serta pengurutan dan pengacuan BAB, Bagian, Paragraf, Pasal dan ayat pada Rancangan Peraturan Daerah harus menyesuaikan penyempurnaan dalam konsideran Menimbang dan dasar hukum Mengingat serta BAB, Bagian, Paragraf, Pasal dan ayat dalam batang tubuh dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus, dapat disampaikan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan menyampaikan bahwa untuk penanganan Kota Layak Anak di Kota Malang saat ini sudah sangat baik, selain itu Kota Malang juga telah menyandang predikat madya untuk Kota Layak Anak.
“Karena kita masih madya, maka nanti untuk menjadi utama (paling tinggi) kita perlu suatu dasar. Yaitu Perda mengenai Kota Layak Anak itu, dan nantinya Kota Malang bisa mempunyai Perda Kota Layak Anak,” pungkasnya.