MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait penemuannya narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 23 butir di diskotik Darma Agung Club 41, oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, pihak pengelola angkat bicara dan mengaku tidak tahu, Kamis (30/05/2024).
Saat ditemui sejumlah awak media, Tommy, pengelola Darma Agung Club 41 mengatakan, ditempat yang dikelolanya ini sudah ada izin resmi dari pemerintah Kota Palembang.
“Kita prihatin, izin kami resmi dan didukung Pemkot. Masalah izin dicabut sementara itu karena belum ada verifikasi dari sana, jadi statment mereka dicabut sementara. Sebenarnya kita sudah lengkap semua, cuma terkendala belum diverifikasi padahal belum dicabut,” jelas Tommy.
Tommy juga mengatakan saat ini pihaknya sudah mengupload ulang apa-apa saja persyaratan yang diminta Pemkot secara online.
“Semuanya sudah kami upload lagi,” ujar Tommy.
Terkait penemuan 23 butir pil ekstasi tak bertuan di tong sampah, di hold diskotik Darma Agung Club 41, Tommy membantah itu tidak benar.
“Nah itu tidak benar, Didalam foto itu ada bungkus dan kulit kuaci disitu, aku kan tidak jualan kuaci disini, itu saya tidak tahu ya, itu saja,” papar Tommy.
Tommy juga menjelaskan, kita menunggu verifikasi perizinan lantaran sistemnya online jadi lebih mudah kepengurusannya tapi mungkin proses Online Single Submission (OSS) saja yang lamban.
“Jadi malam ini kita masih buka dan beroperasi, kan perizinan kita lengkap, dari proses OSS nya saja itu, dari sananya saja yang mungkin ngehang atau bagaimana kita tidak tahu, dia orang yang punya sistem, kan online mungkin sistm server mereka,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya melaksanakan razia dibeberapa lokasi hiburan malam di Palembang. Saat razia di diskotik Darma Agung petugas menemukan 23 butir Ekstasi yang dibuang didalam tong sampah didalam Hold, yang sengaja dibuang pengunjung.
“Sudah sering kita melakukan razia, dan sudah 2 kali ditemukan Ekstasi di Club’41 yang pertama kita temukan 6 Pil Ekstasi di sana,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Dikatakan Harissandi, dalam razia tersebut tidak ditemukan pemilik barang haram tersebut karena ekstasi sudah ditemukan didalam tong sampah. Saat razia di diskotik yang ada didalam kampung baru tidak ditemukan barang bukti apapun.
“Ya anggota kami hanya menemukan 23 butir ekstasi didalam tong sampah didalam hold Club’41 diskotik Darma Agung,”ujarnya.
Untuk itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang agar mencabut izin operasional diskotik yang masih ditemukan narkoba.
“Kami minta Pemkot untuk mencabut atau membekukan izin operasional THM yang disinyalir masih menjadi tempat peredaran narkoba, kita baru menggunakan asas praduga tak bersalah,” tukasnya.