MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kasus viral ujaran kebencian yang membuat masyarakat Fakfak pada bulan suci Ramadhan pada april 2024 silam kini memasuki babak baru.
Proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh P.s Kanit Tipidkor Bripka Firman Yudha,SH didampingi anggota yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Recky Ginting,SH pada kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat (31/5/2024)
Satreskrim Polres Fakfak melalui penyidik dalam menangani Kasus terhadap tersangka berinisial FET ini dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Fakfak.
Diketahui Tersangka FET melalui postingan akun Facebook bernama Zeus Olympus melakukan ujaran kebencian dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau masyarakat tertentu berdasarkan Ras, Kebangsaan, Etnis warna kulit, Agama Kepercayaan, Jenis Kelamin.
Selain itu, disabilitas mental atau disabilitas fisik dijerat dan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut dan kini telah limpahkan kepada Pihak Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
“Diketahui bahwa potingan yang diunggah oleh pelaku inisial “F.E.T” ini bertuliskan dengan kata, “Kenapa di mesjid kalo dong sholat selalu pake TOAA, karena umat Islam itu rata – rata semuanya telinga tuli dan ditutup dengan dua emoticon ketawa dan emoticon acungkan jari tengah,” ujar Kasat Reskrim.
Menyikapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Fakfak Arif Usman Rumra menghimbau kepada seluruh warga Fakfak agar kasus ini menjadi pelajaran kepada warga semua agar lebih bijak dan berhati-hati dalam bersosial media.
“Apalagi tahun-tahun ini merupakan tahun politik menjelang Pilkada (pemilihan Kepala Daerah) gubernur serta pemilihan bupati yang akan dilaksanakan bulan november 2024 mendatang,” harap Arif Usman Rumra














