MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara tumpang tindih lahan yang terjadi di Provinsi Sumsel khusunya kota Palembang sudah banyak terjadi, tak jarang akibat sengketa lahan tersebut harus berurusan dengan hukum dan sampai berperkara sampai kemeja hijau.
Seperti kasus tumpang tindih lahan yang berlokasi di Sematang Borang, jalan Pesona Kelurahan Sako Kecamatan Sako, dimana sertifikat No.28721 dengan luas – + 4000 M/segi dengan pemilik atas nama Hj.Zainun nyata berdiri diatas lahan GS No.5081/84 dengan luas 8140 M/segi.
Atas perkara ini menyebabkan R.Tambunan akhirnya menggugat Hj.Zainun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, dan PTUN Palembang menggelar sidang lapangan untuk melihat dan mencocokkan lokasi yang di sengketa kan oleh kedua belah pihak yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya masing-masing.
Menurut Reynold Regent Tambunan SH yang merupakan penasehat hukum penggugat saat diwawancarai pada Jum’at (14/6/2024) mengatakan, kita menggugat Hj.Zainun karena Sertifikat No.28721 yang diterbitkan oleh BPN kota Palembang tahun 2018 terbit diatas GS No. 5081 milik klien kami.