BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

DLH Kota Malang Gelar Diseminasi Pembinaan dan Pengelolaan Sampah

×

DLH Kota Malang Gelar Diseminasi Pembinaan dan Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Pertumbuhan jumlah populasi penduduk serta meningkatnya jumlah wisatawan tentunya memiliki hubungan erat dengan isu keberadaan sampah. Adanya permasalahan sampah ini, tentunya perlu ditangani melalui strategi pengolahan sampah yang komprehensif dan partisipatif.

Mengupas persoalan masalah sampah tidak terlepas dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, oleh sebab itu DLH Kota Malang menggelar acara diseminasi pembinaan dan pengelolaan sampah untuk mengurangi persoalan pengaduan di masyarakat yang diselenggarakan oleh bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Dalam kegiatan tersebut dikemas melalui diskusi bersama kali ini dilaksanakan di Hotel Atria Kota Malang dengan narasumber dari DLH Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang, juga dihadiri pejabat struktural dan fungsional bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup Kota Malang, beserta tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST.,MM dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya sinergi serta kolaborasi yang tepat dan berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat maka Kota Malang dapat menjaga kebersihan dan keindahan lingkungannya serta memastikan berkelanjutannya sebagai destinasi wisata yang menarik.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar dapat meningkatkan pemahaman peserta terkait pengelolaan sampah khususnya larangan, sanksi, dan upaya pengelolaannya,” ujar Noer Rahman, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, dikarenakan banyaknya pengaduan masyarakat terkait pembuangan sampah liar pembuangan sampah di sungai dan pembakaran sampah yang sering terjadi di wilayah kota Malang dibahas secara tuntas.

“Maka sebagai salah satu bentuk upaya pemberantasannya, kami melakukan sosialisasi ini untuk mencegah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan sampah yang kurang tepat dan bertentangan dengan Perda sampah Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Noer Rahman.

Ini merupakan instruksi sesuai dalam peraturan daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pasal 5 ayat 1 pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

“Dinas Lingkungan Hidup menganggap perlu dilakukannya kegiatan dan sosialisasi ini. Dengan harapan akan adanya perubahan pada masyarakat yang berbudaya lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, dan bersama-sama ikut menjaga serta dapat mengelola sampah secara mandiri,” pungkasnya.