MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna kelengkapan berkas perkara, Satresnarkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti (BB), berupa sabu sebanyak 1,4 kilogram asal Riau, milik empat tersangka, Candra Susanto (39), M Fariz Ariza (40), Siswanto (44) dan Wahyudi Harianto (39), Jum’at (12/7/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur pembersih lantai dan setelah itu barulah dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut sudah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, disisihkan untuk dihadirkan di persidangan dan sisanya barulah dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti (BB).
Pemusnahan dihadiri penasehat hukum tersangka, JPU dan perwakilan tokoh pemuda. Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, setidaknya 4236 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pemusnahan ini bagian keefisienan penyidik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, guna menghindari penyalahgunaan barang bukti,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.
Dikatakan Orang Nomor satu di Polrestabes Palembang itu, barang bukti sebanyak 1,4 kilogram ini merupakan hasil penindakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang di dua lokasi berbeda.
“Benar, ini merupakan hasil penindakan anggota di dua lokasi yang semuanya masih saling berhubungan. Kini kita musnahkan, untuk menghindari hal-hal ang tidak diinginkan,” tukas Kapolrestabes.














