BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARAPEMERINTAHANPENDIDIKANPOLITIK

Sosialisasi Tahapan Pilgub Sumut 2024: KPU Fokus pada Kelengkapan Dokumen

×

Sosialisasi Tahapan Pilgub Sumut 2024: KPU Fokus pada Kelengkapan Dokumen

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 pada Jumat, 12 Juli 2024.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik (Parpol).

Dalam sosialisasi tersebut, KPU menekankan pentingnya dokumen visi dan misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Persyaratan visi misi bagi bakal paslon diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024. Dokumen ini harus dilengkapi saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dalam rilisnya, Sabtu (13/7/2024).

Agus mengakui bahwa persyaratan tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan Parpol, mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam tahap pengusulan ke DPRD Sumut.

“Parpol memerlukan dasar hukum yang jelas, sementara Perda RPJMD belum disahkan,” ungkapnya.

Selain persyaratan visi dan misi, Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya mensosialisasikan berbagai dokumen lain yang harus dipersiapkan oleh bakal paslon, seperti SKCK, surat keterangan dari kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, serta syarat usia dan lainnya.

“Sosialisasi ini terus dilakukan, termasuk kepada KPU kabupaten/kota se-Sumut,” tambah Agus.

Hendra D. Siregar, yang mewakili PJ Gubernur, menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD sudah diajukan ke DPRD Sumut pada Juni 2024 dan saat ini berada dalam tahap pembahasan serta evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami berharap hasil pembahasan sudah dievaluasi oleh Mendagri pada minggu keempat Juli 2024, sehingga penetapannya dapat dilakukan pada minggu pertama Agustus. Perda RPJMD ini nantinya akan menjadi acuan bagi para paslon kepala daerah di Sumut,” jelas Hendra.

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, juga mengingatkan pentingnya sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 oleh KPU, terutama terkait persyaratan umur bagi bakal calon pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aturan mengenai mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

“Ada kasus menarik di mana Irman Gusman tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI karena KPU salah memaknai aturan. Ini menjadi contoh betapa pentingnya pemahaman yang tepat atas peraturan yang ada,” tuturnya.