MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kepala Desa (Kades) berinisial SN di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sempat mangkir dari surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Meskipun demikian, Kades berinisial SN tersebut akhirnya mendatangi kantor Kejari Kabupaten Tulungagung pada Rabu, 24 Juli 2024 untuk menghitung kerugian negara yang sebelumnya hasil audit investigasi telah dilakukan oleh Inspektorat Tulungagung.
Pernyataan itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tri Sutrisno, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., saat ditemui awak media di ruang kantornya, Kamis (25/7/2024) Sore.
“Iya benar, Pak Kades berinisial SN tidak datang lebih dari sekali dari surat pemanggilan yang kami layangkan, meskipun demikian akhirnya pada Rabu (24/7) kemarin akhirnya datang ke kantor Kejari Tulungagung,” ucap Amri.
“Jadi tidak benar jika akan ada penjemputan paksa seperti kabar yang berhembus selama ini di publik,” imbuhnya.
Amri menambahkan Kades berinisial SN akhirnya datang sendiri ke kantor Kejari Tulungagung untuk memenuhi surat pemanggilan yang sebelumnya telah dilayangkan.
Sebenarnya, sambung dia, kepentingan pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Tulungagung itu untuk melakukan penghitungan jumlah kerugian negara.
“Jadi kalau tidak datang, sebenarnya yang rugi yang bersangkutan itu sendiri (Kades SN),” tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi salah satu Desa di wilayah Kecamatan Sumbergempol tersebut sebenarnya pihaknya telah menerima hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
“Jadi, harap bersabar dulu ya rekan media, kami belum bisa
membuka apakah penghitungan ditemukan kerugian negara dengan alasan masih dalam proses penyidikan,” terangnya.
“Kami pastikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi ini,” sambungnya.
“Insya Allah, tahun ini harus segera selesai, bahkan tidak akan lama lagi akan ada penetapan tersangkanya,” pungkasnya.














