BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Viral, Pelaku Begal Payudara Dibekuk Polres Tulungagung

×

Viral, Pelaku Begal Payudara Dibekuk Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur melalui Unit Satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat, khususnya kaum hawa yang sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Kasus ini terungkap berawal dari keberanian korban sempat mengejar dan merekam pelaku yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua saat melarikan diri.

“Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Satreskrim Polres Tulungagung akirnya berhasil membeluk pelaku,” papar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung dihadapan awak media, Jumat (26/7/2024) Siang.

“Pelaku berinisial ARY (25) asal Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sedangkan korban berinisial DEA (22) asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan pelaku, sudah sering melakukan perbuatan yang sama.

“Pengakuannya sudah 25 kali melakukan asusila, maaf meremas payudara perempuan. Kendati demikian yang diingat baru 10,” ungkapnya.

Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menambahkan dari kejadian tersebut, dirinya memberikan apresiasi kepada korban atas keberaniannya merekam dan membuat laporan kepada Polisi.

Atas laporan dan video, sambung dia, hal itu menjadi alat bukti sangat penting bagi petugas guna mengungkap kasus tersebut sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas khususnya kaum hawa.

“Motifnya dari pengakuan pelaku
tidak kuat menahan diri,” tambahnya.

Menurut Taat, atas kejadian ini pihaknya membuka nomor aduan online kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban begal payudara mohon hadir atau menghubungi langsung ke Polres Tulungagung untuk selanjutnya diatur waktu dan dimintai keterangan.

“Pada intinya, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk lebih menguatkan kejadian yang dilakukan oleh tersangka, dan kasus itu bisa diselesaikan secara tuntas,” tandasnya.

Tempat sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKP Muchammad Nur, S.T.K, S.I.K, M.H., menuturkan kejadian begal payudara yang viral itu terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024 tepatnya malam hari.

Dari pengakuan korban, kata dia,
saat itu awalnya korban merasa dibuntuti seorang pemuda yang tidak dikenal. Bahkan saat tiba di simpang empat Gledug Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung sempat berhenti dan menanyai pelaku namun tidak terjawab.

“Ketika korban melanjutkan perjalanan pelaku terus mengikuti dan akhirnya menyalip korban sambil meremas payudaranya. Atas perlakuan itu, korbab (DEA) memiliki keberanian dengan mengejar dan merekam pelaku, lalu rekaman video itu diunggah
di media sosial dan sempat viral,” tuturnya.

Pihaknya berhasil mengamankan sebagai bahan bukti, rekaman video, baju, switer, celana, helm dan motor yang dipakai tersangka seperti di video.

Menurut dia, dari pengakuan pelaku (Tersangka) dari 25 perbuatan meremas payudara yang diingat baru 10 dari tempat kejadian yang berbeda di wilayah hukum Polres Tulungagung.

“10 tempat kejadian itu diantaranya disekitar kolam renang Rejoagung di bulan April 2023, gang masuk toko Setia kawan pukul 8 mlm. Depan toko Samudra yang korbannya mengendarai Motor Nmax, di lampu merah Mangunsari, lampu merah Gragalan jam 10 malam, depan stasiun Tulungagung wanita mengendarai PCX, lampu merah Almuslimun, jalan raya Plosokandang, gang masuk Pama hotel. Saat beraksi, pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kendaraan bermotor dengan plat asli,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu saat ini dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.