BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Cv Hasta Karya Dipinjam dapat Fee 1 Persen dari Nilai Kontrak Pembangunan USB Pemanca OKU Selatan

×

Cv Hasta Karya Dipinjam dapat Fee 1 Persen dari Nilai Kontrak Pembangunan USB Pemanca OKU Selatan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022, yang menjerat 3 orang terdakwa, dengan nilai proyek Rp 2 miliar 247 juta lebih, kembali jalani sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Senin (5/8/2024).

Ke tiga terdakwa tersebut yaitu, Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK. Terdakwa Indra SE selaku penyedia Jasa Konstruksi dan terdakwa Adi Saputra ST selaku Konsultan Perencana Pengawas.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan serta menghadirkan 6 saksi diantaranya, Hendri Aprian selaku Kasubab keuangan Disdik Provinsi, Rio ST selaku Direktur Cv:Hasta Karya, Dedi Andika selaku Kontraktor, Ahmad Feriansyah selaku kontraktor, Ahmad Efendi selaku Pengadaan barang dan jasa Pokja, Dodi Apriandi selaku Pengelolaan barang dan jasa Pokja.

Dalam kesaksiannya, Saksi Hendri mengatakan, tujuan dilaksanakan USB di OKU Selatan adalah dasar pengajuan anggaran yaitu, proposal dan ketersediaan lahan di OKU, karena fasilitas pendidikan baru tersedia 52 persen di Kabupaten OKU Selatan, pagu anggarannya adah Rp 2,2 miliar pembangunan USB OKU Selatan.

“Berdasarkan Estimasi berpatokan dari hasil Lelang dan DAK berdasarkan dari Dinas, nilai Rp 2,2 kami rasa cukup dan kami dapatkan dari konsultan pihak ketiga untuk menghitungnya, dan kemungkinan bertambahnya anggaran berpatokan dengan angka DAK dan Plafon anggaran yang dimiliki dinas, bisa dilakukan, pembangunan SMA Pemanca sudah termasuk aset dan sudah ada izin operasional sekolah,” tegas saksi Hendri.

Sementara itu saksi Rio selaku direktur Cv:Hasta Karya mengatakan, kami tidak pernah melakukan penawaran dan Cv:Hasta Karya dipinjam oleh saksi Dedi Andika dan dipakai oleh terdakwa Indra SE, kesepakatan saya sama saksi Dedi Andika kami di janjikan Fee sebesar 1 Persen dari nilai kontrak.

“Saya tidak pernah tandatangan kontrak, namun saksi Dedi Andika pernah mengatakan kepada saya bahwa proyek ini Aman, dan terdakwa Indra tidak pernah melaporkan Progres pekerjaan kepada saya, setiap Termin saya hanya tanda tangan cek saja, seperti saat akan melakukan pengambilan uang muka Rp 596 juta, Termin Satu, Rp 696 juta, Termin kedua Rp 596, dan uang pemeliharaan Rp 99 Juta lebih,” jelas saksi.

Saksi juga menyampaikan, bahwa dirinya dapat uang senilai total Rp 10 juta lebih dari proses pencairan sebagai Fee saya sebesar 1 persen.

“Saya tidak pernah memerintahkan saksi Dedi Andika untuk tandatangan, sedangkan Cap perusahaan memang dipegang oleh saksi Dedi Andika, saksi bukan karyawan saya tapi hanya membantu, dan terkait tandatangan, Dedi Andika tidak pernah izin kepada saya namun hanya izin untuk meminjam perusahaan,” terang saksi Direktur Cv:Hasta Karya

Sedangkan saksi Dedi Andika selaku Kontraktor mengatakan, saya pinjam Cv Hasta Karya karena ada Sub Bidang bangunan pendidikan, terkait Fee Perusahaan nilainya sebesar 2 persen kesepakatan saya dan terdakwa Indra.

“Setiap uang muka dan pencairan termin saya dapat 1 persen total 2 persen dibagi dua dengan sakai Rio selaku pemilik Cv:Hasta Karya nilainya Rp 23 juta,” tegas saksi.

Kejadian bermula atas pengajuan proposal dari masyarakat, yang mana Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel, yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya Kabupaten OKI Selatan dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.

Dan dari hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp719 juta lebih.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.