MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan perkara korupsi pengelolaan dana bantuan program Optimasi Lahan Rawa (Oplah) di Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 264 juta lebih, yang menjerat dua orang Terdakwa terdakwa Agus Paharyono selaku Tim Teknis dan Hendra Haryadi selaku tenaga TKS di Dinas Pertanian OKU, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU sampaikan Tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Epiyanto SH MH, serta dihadiri para Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Supendi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang.
Dalam tuntutan JPU kejari OKU yang dibacakan oleh Lendra SH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan dan juga perbuatannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dapat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 264 juta lebih.
Akibat dari perbuatan dua terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, sementara itu untuk terdakwa Hendra Haryadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas Lendra saat bacakan tuntutan dihadapan majelis Hakim Epiyanto SH MH.
Selain dihukum dengan pidana penjara, Kedua terdakwa masing-masing dibebankan untuk membayar Uang Penganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 125 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk terdakwa Agus Paharyono, dikurangi uang titipan yang telah dititipkan saksi Harun sebesar Rp 14 juta.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU majelis hakim menegaskan dan mempertanyakan terkait amar tuntutan yang disampaikan, karena menurut hakim uang pengganti yang dibebakan kerugian negara itu tidak masalah, tapi lihat dulu, apakah benar kedua Terdakwa menikmati semua uang tersebut.
“Karena yang harus diganti bersangkutan bukan yang dibagi-bagi dan dibagi dua itu, berapa dia dapat itu yang diganti, apalagi untuk Terdakwa Hendra Haryadi yang hanya tenaga honorer (TKS) apa iya dia menikmatinya, tegas hakim.
Hakim menegaskan, yang dinikmati Terdakwa yang diganti bukan dibagi-bagi dan dipecah dua, tidak bisa begitu, didalam dakwaan memang kerugian negara sebesar Rp 264 juta, tetapi didalam pembuktian berapa kerugian negaranya dan yang dinikmatinya
“Kalau kerugian negara sebesar Rp 264 juta yang menikmati misalnya Rp 10 ribu, maka yang diganti sepuluh Rp 10 ribu, dalam perkara ini negara tidak boleh diuntungkan, ngerti tidak?” tegas hakim ingatkan JPU Kejari OKU.
Hakim juga mengatakan Tuntutan JPU Kejari OKU, tehadap para Terdakwa tidak jelas, karena Tipikor ini yang dikejar bukan hukuman mereka, yang dikejar duit yang hilang, itu pungsinya Tipikor.
“Ini tidak jelas, tapi silahkan ya terserah, tapi ini tidak bisa dibelah belah dua seperti ini, jangan zholim lah,” tegas hakim.
Kemudian hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para Terdakwa, bagaimana apakah akan sampaikan nota Keberatan (Pledoi).
“Baik yang mulia terhadap tuntutan tersebut saya akan mengajukan nota pembelaan atau (pledoi), urai Supendi.
Kalian JPU yang salah cara menghitung, baiklah kalau begitu kita tunda sidang satu minggu kedepan.














