BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

WBP Rutan Kelas IIB Putussibau Terima Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79

×

WBP Rutan Kelas IIB Putussibau Terima Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri upacara penyerahan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Putussibau, Efendi Johan mengatakan, sebanyak 90 orang warga binaan Rutan kelas IIB Putussibau menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke- 79.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana),” kata Efendi Johan kepada wartawan.

Dikatakan Efendi remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas khusus anak maupun Rumah Tahanan Negara.

“Dari jumlah total warga binaan Rutan sebanyak 147 orang (38 orang tahanan dan 109 orang narapidana),” terang Karutan.

Efendi jelaskan terdapat 90 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 10 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 23 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 37 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 7 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan, 10 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan.

“Serta 1 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan,” ujarnya

Sementara itu, dalam amanatnya Menteri Hukum dan HAM RI, yang disampaikan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, mengatakan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.

Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” pungkasnya.