MATTANEWS. CO, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melaksanakan rapat koordinasi membahas persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di ruang rapat Kantor KPU pada Minggu,(25/8/2024).
Ketua KPU Fakfak Hendra Joenanddy Crisye Talla mengatakan, rapat kordinasi (Rakor) tersebut membahas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XX/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Disampaikan bahwa, terkait Putusan MK, KPU RI telah menindaklanjuti dengan surat dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024
“Surat tersebut berisi pedoman pelaksanaan tahapan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” ujar Hendra Joenanddy Crisye Talla.
Ketua KPU menyampaikan, Rakor ini juga membahas terkait persiapan bakal calon tentang tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
“Untuk pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 akan berlangsung dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT,” ujar Hendra Talla.
Hendra pun menyampaikan agar Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus menunjuk Admin Silon dan petugas penghubung (LO) sesuai dengan Pasal 92 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Ini harus disertai surat penunjukan resmi, begitupun permohonan pembukaan akses Silon harus diajukan menggunakan formulir yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla dengan dihadiri oleh semua Anggota KPU yakni, Mohammad Idris Rumata, Marthen Luther Singgir, Yosan Massa Nur Hasmiah serta hadir pula Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo.
Selain itu, juga dihadiri oleh Bawaslu Fakfak, Partai Politik, Forkopimda dan undangan lainnya.














