MATTANEWS.CO, MEDAN – Hingga hari pertama pendaftaran Pilgub Sumatera Utara 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum menerima konfirmasi dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, di Kantor KPU Sumut pada Selasa (27/8/2024).
Raja Ahab Damanik menyatakan bahwa proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari hari ini. Namun, hingga saat ini, tidak ada pasangan calon atau tim penghubung yang menghubungi KPU terkait rencana pendaftaran mereka.
“Sampai saat ini belum ada bakal pasangan calon atau tim penghubung dari bakal pasangan calon yang mengonfirmasi terkait kehadiran mereka untuk melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Menurut Raja, setiap bakal pasangan calon diwajibkan untuk mengonfirmasi kehadiran mereka paling lambat satu hari sebelum pendaftaran, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh KPU.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan menghindari kemungkinan terjadinya penumpukan atau benturan jadwal antar pasangan calon.
“Karena harus ada mekanisme atau aturan yang harus dijalankan, bagi setiap bakal pasangan calon yang akan mendaftar, dia harus memberitahukan paling lambat satu hari sebelum kehadiran,” jelasnya.
Langkah ini, lanjut Raja, diambil demi kenyamanan bersama, baik bagi pihak KPU sebagai penyelenggara maupun para bakal pasangan calon. Dengan demikian, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan tertib dan efisien.
“Itu untuk kenyamanan bersama, termasuk kami sebagai penyelenggara KPU itu sendiri. Kami perlu mengetahui kehadiran bakal pasangan calon, karena kita harus menghindari kondisi ketika ada bakal pasangan calon yang hadir lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan,” pungkas Raja Ahab Damanik.
Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, KPU Sumut menunggu konfirmasi dari bakal pasangan calon dan timnya agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai rencana.














