BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Penggugat Gunakan 2 Identitas, Sapriadi Tekankan Agar Penggugat Cabut Segera Gugatan

×

Penggugat Gunakan 2 Identitas, Sapriadi Tekankan Agar Penggugat Cabut Segera Gugatan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdata dengan penggugat Kuspuji Handayani alias Nani Sugianto, yang menggugat Januarizkhan alias Joe sebagai tergugat 1, tergugat 2 Lucky Hany, dan tergugat 3, Eka Susanti, serta Turut tergugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keteranga saksi, Rabu (28/8/2024).

Sudang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH, dihadiri semua pihak dan menghadirkan satu orang saksi yang pernah bekerja selama 13 tahun dengan tergugat 2 ibu Lucky Hany.

Dalam persidangan saksi mengatakan, tanah dan ruko batu alam telah ditebus tergugat 2 Lucky Hany, yang tidak lain masih kakak perempuan tergugat 1 Januariskhan, saksi menjelaskan sempat mendegar percakapan yang di loud speaker, antara tergugat 2 Lucky Hany dengan penggugat Kuspuji Handayani alias Nani.

“Seingat saya percakapan itu di tahun 2019, untuk surat yang diagunkan, tidak keberatan jika diambil keluarga, penggugat sempat menelpon ke tergugat 2 ibu lucky, bahwa membicarakan masalah ruko, ruko yang milik Karni ibu kandung Januariskan, posisi ruko di depan PTC.

“Ibu Nani mengatakan dari pada dijual ke orang lain, lebih baik ke keluarga sendiri, di loud speaker oleh ibu lucky, saat itu lagi di mobil, Ruko itu macet di Bank BCA, takutnya ruko di lelang bank,” terang saksi.

Saksi menjelaskan, bahwa ruko itu untuk usaha jualan batu alam, posisinya di depan J Kostel yang di PTC. Ruko itu ditebus dan diurus ibu Lucky.

Sementara Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi tim yaitu Debit Suriansyah SH dan Sharif Hidayat SH selaku kuasa hukum tergugat 3 Eka Susanti mengatakan, kami dari tergugat 3, telah menambahkan bukti, yang sebelumnya 10 bukti surat, menjadi 13 bukti surat, bukti surat hari ini, masalah nomor induk KTP, yang dipermasalahkan dari pembuktian awal.

“Secara fakta hukum, nomor Induk KTP yang digunakan oleh penggugat itu ada 2 identitas, 2 KTP yang satu otentik menurut keterangan Capil, yang NIK ujungnya 65004. Lalu NIK yang tidak identik diduga palsu, yang digunakan oleh penggugat pada saat ini, yaitu NIK ujungnya 550044 atas nama Kuspuji atau penggugat,” terangnya.

Kami juga menghadirkan tentang kuasa jual, terhadap objek rumah yang dijual penggugat, yang pada saat itu milik tergugat dalam perkara ini, menggunakan NIK 65004, jadi alibi yang dibangun penggugat, bahwa kesalahan notaris, dalam menulis nomor induk KTP penggugat. Maka secara fakta hukum telah terbantahkan dan ini kesalahan berulang-ulang.

Menurut Sapri, terhadap penggugat, karena sudah mengetahui NIK yang dituangkan dalam gugatan ini, identitas yang dituangkan penggugat, bukan identitas penggugat.

“Maka sebaiknya cabut saja gugatan ini, atau kalau penggugat pertahankan,.kami berharap gugatan ini, didengar Badan Pengawas Peradilan Umum dan Komisi Judisial, yang mana menurut kacamata hukum, kami anggap tidak pernah ada gugatan, tetapi kalau penggugat menyadari itu kesalahan, sebaiknya cabut gugatan ini, karena objek yang mereka perkarakan, akta pengakuan hutang yang mereka gugat ini, memakai identitas orang lain,” urai Sapri.

Agenda sidang pekan depan tanggal, kami akan menghadirkan saksi fakta jual beli, ahli dan dinas terkait yang mengetahui soal identitas NIK ini.

“Akta pengakuan hutang, antara penggugat dan tergugat, yang tidak ada kaitan hukum, untuk substansi hukumnya, tergugat 2 dan tergugat 3, jelas surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, tentang pembeli beritikad baik, yang dilindungi Undang-undang, khusus objek tanah tidak dapat diganggu gugat, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sapri menjelaskan, permintaan penggugat sendiri, supaya ruko dipakai usaha batu alam yang sudah dibeli tergugat 3 untuk diserahkan, klien kami beritikad baik, pertama membeli dengan harga normal Rp 2 miliar lebih dan di notaris, sedangkan kalau itu jadi jaminan hutang Rp 5 miliar, dijamin dengan objek ruko dan tanah senilai Rp 2 miliar lebih, tentu tidak masuk akal, artinya alibi yang dibangun menjadi narasi tanpa bukti.

“Kami meminta dan berharap majelis hakim objektif, milihat secara hukum dan hati nurani, karena penggugat rugi, dan tergugat 3 sudah membeli ruko dan tanah senilai Rp 2 miliar lebih, kemana klien kami meminta perlindungan hukum, terkait penggunaan identitas KTP palsu yang dilakukan oleh penggugat, kami mempertimbangkan untuk mempidanakan penggugat, kami akan melaporkan penggugat atas dugaan KTP palsu, diterbitkan resmi oleh Disdukcapil Palembang. Ancamannya 6 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, advokat Dody Satriadi SH sebagai kuasa hukum tergugat 2 Lucky Hany mengatakan kepada Simbur, saksi yang dihadirkan itu mendengar percakapan penggugat Kuspuji Handayani dengan tergugat 2 Lucky Hany, terkait ketimbang ruko dan tanah diambil orang lain, lebih baik diambil keluarga sendiri. Maka ditebus Luci Hani Rp 2 miliar lebih. Dari pada dilelang bank, karena sudah masuk batas limit.

“Surat ruko diagunkan tergugat 1 Januarizkhan, ruko batu alam ini sebelumnya milik ibu kandung tergugat. Permintaan penggugat Kuspuji Handayani, pertama ada pegangan surat pengakuan hutang dari tergugat 1 Januarizkhan. Namun ada juga putusan pidana untuk Januarizkhan sudah diputus 2 tahun. Seharusnya kemarin, jangan dulu dilaporkan pidana. Tapi gugat dulu perdata, terkait surat pengakuan hutang itu. Kemungkinan mau dibayar tergugat 1 Januarizkhan, penggugat mintaknya Rp 5 miliar lebih,” terangnya.

Dody menambahkan seharusnya sebelum proses pidana itu, tergugat 1 mau mengangsur. Kalau dari pengakun tergugat 1 sudah dibayar Rp 3 miliar lebih, sisanya Rp 2 miliar, katanya sisanya ini tapi tidak tau sebetulnya. Bahkan tergugat mintak lebih dari itu, termasuk kerugian imaterilnya juga.