MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, berhasil menangkap pelaku pencurian emas, di Jalan Manunggal, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan. MFA (19) terpaksa mendekam dibalik sel tahanan Polres Kapuas Hulu, Selasa (3/9/2024).
“Terungkapnya kejadian ini saat korban Fadilah memeriksa tasnya. Ternyata barang berharga, berupa emas sudah hilang dicuri pelaku, Minggu (25/8/2024) pukul 07.00 WIB. Hal itu terekam CCTV. Berdasarkan itulah membuat kita menindaklanjuti kejadian tersebut,” papar Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan kepada wartawan.
Dijelaskannya lagi, dalam rekaman yang terpantau melalui ponsel korban, terlihat seorang pria tak dikenal memasuki rumah dan mengambil tas berwarna cokelat dengan pita kuning.
“Tas itu berisi dompet berwarna cokelat, dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, uang tunai sebesar Rp. 400.000, serta surat-surat berharga. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10.000.000,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan hidup, untuk membayar hutang dan membeli barang pribadi.
“Tersangka itu residivis, kasus curanmor, pernah dihukum atas kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Sintang. Kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu,” tuturnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka, termasuk memasang sistem keamanan seperti CCTV. Polres Kapuas Hulu juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.














