Korban ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Raden Sianipar, yang sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi menegaskan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dan Polri, wajib melindungi wartawan dari kejahatan.

“Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebu, harus dihukum berat. Karena bagaimanapun kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” tegas Ocktap.

“Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan, bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Ocktap.

Editor : Anang